Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi

Senin, 27 Maret 2023 | 15:17 WIB
Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi
Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis lingkungan penolak tambang Heri Budiawan alias Budi Pego, kembali ditangkap aparat hukum di rumahnya, pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Menurut salah satu penasihat hukum Budi Pego, Tedho Rivai, kliennya ditangkap ketika pulang sehabis mencari pakan ternak.

Setelah itu, lanjut Tedjo, Budi Pego dijemput paksa di rumahnya oleh petugas dan setelah itu langsung dibawa ke kejaksaan setempat.

Setelah itu, pada malam harinya Budi Pego dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Jawa Timur. Seperti apa insiden penangkapan kembali Budi Pego? Berikut ulasannya.

Ditangkap untuk kedua kalinya

Penangkapan Budi Pego pada Jumat lalu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya aktivis lingkungan mantan pekerja migran itu juga pernah ditangkap, ketika ia dan warga menggelar aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Ketika itu, secara tiba-tiba, di tengah massa aksi terdapat sebuah spanduk yang berlogo palu arit, yang ditegaskan tidak dibuat oleh warga.

Alhasil, Budi Pego didakwa dan diaduli karena dianggap melanggar ketentuan Pasa 107a KUHP dan dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.

Sedangkan penangkapannya kali ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus aksi 2017 lalu.

Baca Juga: Gegara Tolak Israel! Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20? Ekspresi Lemas Gibran Disorot

Komnas HAM nyatakan penangkapan Budi Pego kriminalisasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI