Suara.com - Aktivis lingkungan penolak tambang Heri Budiawan alias Budi Pego, kembali ditangkap aparat hukum di rumahnya, pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Menurut salah satu penasihat hukum Budi Pego, Tedho Rivai, kliennya ditangkap ketika pulang sehabis mencari pakan ternak.
Setelah itu, lanjut Tedjo, Budi Pego dijemput paksa di rumahnya oleh petugas dan setelah itu langsung dibawa ke kejaksaan setempat.
Setelah itu, pada malam harinya Budi Pego dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Jawa Timur. Seperti apa insiden penangkapan kembali Budi Pego? Berikut ulasannya.
Ditangkap untuk kedua kalinya
Penangkapan Budi Pego pada Jumat lalu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya aktivis lingkungan mantan pekerja migran itu juga pernah ditangkap, ketika ia dan warga menggelar aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.
Ketika itu, secara tiba-tiba, di tengah massa aksi terdapat sebuah spanduk yang berlogo palu arit, yang ditegaskan tidak dibuat oleh warga.
Alhasil, Budi Pego didakwa dan diaduli karena dianggap melanggar ketentuan Pasa 107a KUHP dan dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.
Sedangkan penangkapannya kali ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus aksi 2017 lalu.
Baca Juga: Usai Hampir Sentuh Rp1,1 Juta, Harga Jual Emas Antam Lesu Awal Pekan Ini
Komnas HAM nyatakan penangkapan Budi Pego kriminalisasi
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan penangkapan kembali Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi apparat negara terhadap aktivis lingkungan.
Ia juga menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Budi Pego pada 2017 lalu, yakni Pasal 107a KUHP tidak masuk akal. Sebab menurut dia, Budi Pego hanya orang biasa, mantan pekerja migran dan juga anggota perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang sama sekali tidak memahami ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.
Aktivis lingkungan tak layak dipidana
Anis Hidayah menambahkan, sebagai aktivis lingkungan dan pembela HAM<Budi Pegi tidak pantas dipidana, dimana ia ditangkap dan ditahan.
Sebaliknya, menurut Anis, sebagai pembela HAM, Budi Pego berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan yang lainnya.
"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).
Komnas HAM akan surati Jokowi
Terkait penangkapan kembali Budi Pego yang dinilai sarat dengan aroma kriminalisasi, Komas HAM menyatakan akan segera berkirim surat pada Presiden Joko Widodo.
Komisioner bidang pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian berharap Jokowi bisa menyambut baik permohonan amnesti Budi Pego.
Terlebih, menurut dia, kasus yang menimpa aktivis lingkungan itu adalah bentuk kriminalisasi yang cenderung dipaksakan.
"Kami berharap, presiden mendengar permintaan Komnas HAM. Kami melihat nalar hukumnya tidak masuk, karena seseorang yang sedang berjuang di lingkungan hidup dikenakan hal yang sangat berbeda dengan yang diperjuangkan. Nalarnya tidak pas, memberikan hukuman berat untuk orang yang berjuang untuk lingkungan hidup," kata Saurlin.
Pihak keluarga sesalkan penangkapan Budi Pego
Kuasa hukum Budi Pego, Tedjo Rivai mengatakan, pihak keluarga menyesalkan penangkapan Budi Pego pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Tak hanya itu,menurut Tedjo, hingga kini, pihak kuasa hukum dan keluarga Budi pun belum pernah menerima Salinan putusan kasasinya.
Padahal kasussai tersebut telah diajukan pada 16 Oktober 2018 lalu, lalu Majeli Hakim Mahkamah Agung memvonis Budi Pego dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan