Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN membawa dampak positif untuk menekan persepsi negatif terkait kinerja ASN yang kini ramai menjadi sorotan publik.
“Kalau kami pahami latar belakang, saya kira itu tidak masalah, selama ini ASN banyak mendapat sorotan,” kata Ketua MUI Bali Mahrusun Hadiono di Denpasar, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, kinerja para pejabat dan aparat kini tengah menjadi sorotan, terlebih jika mengadakan kegiatan buka puasa bersama yang terkesan foya-foya sehingga bisa mengundang kritikan dari masyarakat.
“Kinerja pejabat disoroti kemudian terkesan buka bersama itu makanan enak-enak sehingga bagaimana kesederhanaan itu tetap dikedepankan, tidak semacam foya-foya,” ujarnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai larangan buka puasa bersama bagi ASN dan pejabat karena tujuannya demi kebaikan.
Kendati demikian, MUI Bali tetap melaksanakan buka puasa bersama, salah satunya dengan lembaga amil zakat secara sederhana karena bukan kalangan pemerintahan, ASN, dan pejabat.
Beberapa minggu belakangan ini kinerja ASN dan pejabat mendapatkan sorotan luas dari masyarakat. Hal itu karena beberapa pejabat viral karena pamer harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang seluruh pejabat dan ASN menyelenggarakan buka puasa bersama selama Ramadhan dan gelar griya atau open house Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (23/3).
Baca Juga: Ustaz Live TikTok saat Pimpin Salat Tarawih, MUI Angkat Bicara
Jokowi menyebutkan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik, meski masih ada sejumlah pembatasan bagi pejabat dan pegawai pemerintahan itu.
Di sisi lain pemerintah memberikan kelonggaran kepada umat Islam melaksanakan shalat tarawih di masjid dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
Masyarakat juga boleh mudik Lebaran dengan syarat telah melakukan vaksinasi COVID-19 dua dosis dan satu dosis penguat. [ANTARA]