Suara.com - Linda Pujiastuti alias Mami Linda atau Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penilapan dan penjualan sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliaran dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa meyakini, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia disebut terlibat dalam proses transaksi penjualan sabu dengan Teddy Minahasa dan menikmati hasil penjualannya.
Sementara mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut jaksa lebih berat dibanding Linda. Doddy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa
Dalam persidangan sebelumnya, Linda sempat mengaku sering tidur bareng Irjen Teddy Minahasa saat melakukan surveilans di Laut Cina Selatan.
“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu.
Selain kerap tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.
Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan diatas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.