Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2023 akan kembali dianggarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Pemberian THR setiap tahun ini pun kini juga mendapat perhatian dari pemerintah.
Pasalnya, banyak perusahaan yang menjadikan efek ekonomi global sebagai alasan mereka untuk tidak membayarkan THR. Padahal, THR bersifat wajib dan merupakan hak setiap pekerja. Pemerintah pun mengungkap beberapa peraturan untuk pembayaran THR 2023 ini, meski Surat Edaran direncanakan terbit hari ini, Senin (27/3/2023).
Tanggal pembayaran THR
Presiden Joko Widodo secara resmi mengimbau kepada para pemangku jabatan di lembaga atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat tanggal 18 April 2023, atau 4 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Agenda 2 Hari Presiden Jokowi di Sulawesi Selatan: Resmikan Kereta Api dan Kunjungi PT Vale
Pernyataan ini pun disampaikan Jokowi saat menghadiri rapat terbatas bersama para menteri pada Jumat, (24/3/2023) lalu. Biasanya, perusahaan sudah mulai membayarkan THR pekerja sejak h-10 Hari Raya.
THR wajib dibayarkan
Kewajiban perusahaan untuk membayar THR Lebaran ini tertera secara resmi pada pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dimana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional.
Hal ini juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Pembagian THR sesuai masa kerja
Baca Juga: Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengungkap bahwa pembagian THR tahun 2023 ini disesuaikan dengan masa kerja para pekerja. Setiap pekerja yang bekerja dalam masa waktu 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diterima sama dengan satu bulan gaji dipotong pajak THR.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka akan diberikan besaran THR secara prorata atau pembagian sesuai masa kerja dalam bulan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR Tahun ini wajib diberikan secara full atau tidak dicicil. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah mengalami pemulihan ekonomi secara optimal dan semua perusahaan dianggap sudah mampu membayar THR secara keseluruhan.
Kontributor : Dea Nabila