Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Haram atau Makruh? Begini Kata Hadist

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 10:59 WIB
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Haram atau Makruh? Begini Kata Hadist
Ilustrasi Memotong Kuku - Hukum Memotong Kuku Saat Puasa (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memotong kuku adalah salah satu kebiasaan baik yang harus dilakukan secara rutin. Kegiatan ini menjdi bagian yang sangat penting untuk menjaga kebersihan diri. Hukum memotong kuku saat puasa pun kerap masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah orang.   

Dengan memotong kuku di jari tangan secara rutin, Anda dapat membersihkan kotoran yang menempel hingga menumpuk di sela kuku dengan baik. Apalagi, jika tangan dan jari Anda sering digunakan untuk mengambil serta memasukkan makanan ke mulut. Tak heran, jika kebersihan tangan dan juga kuku harus selalu dijaga. 

Sebab, membersihkan kuku merupakan salah satu perkara yang sangat disukai oleh Allah SWT, sehingga harus dicermati secara mendalam. Salah satunya hukum memotong kuku saat puasa Ramadhan, yang masih kerap menjadi berdebatan banyak orang. 

Lantas, apakah hukum memotong kuku saat puasa boleh dilakukan dalam rangka untuk mensucikan diri? Apakah memotong kuku membatalkan puasa? Dirangkum dari berbagai sumber, simak pembahasan selengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Junub Menurut Buya Yahya

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa 

Memotong kuku saat saat mejalankan ibadah puasa baik puasa Ramadhan atau puasa sunnah, boleh dilakukan dan justru menjadi amalan sunnah karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda: 

lima hal termasuk sunnah, yaitu mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dari hadits di atas, jelas bahwa memotong kuku termasuk salah satu ibadah sunnah yang sangat baik untuk dilakukan. Karena dengan memotong kuku dapat membantu Anda untuk menjaga kebersihan diri, terutama dibagian kecil dari tubuh. 

Disebutkan bahwa Rasulullah SAW Arajin memotong kuku dan juga bulu kemaluannya tidak lebih dari 40 hari. Karena, jika lebih dari waktu tersebut maka kuku dan rambut akan tumbuh semakin panjang dan bisa menjadi sarang menempelnya berbagai kotoran. 

Baca Juga: Ini Cara Puasa Ramadhan untuk Penderita GERD: Mudah dan Aman

Terlebih lagi, jika kuku jari yang panjang dan banyak kotoran sangat tentu sangat tidak higienis jika digunakan untuk mengambil serta memasukkan makanan dalam mulut. Dengan begitu, umat Islam sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan diri, termasuk jika memotong kuku secara rutin. 

Terkait dengan waktu pelaksanaannya, sebernarnya tidak ada waktu atau hari khusus yang dianjurkan untuk seseorang memotong kuku. Sehingga memotong kuku boleh dilaksanakan kapan saja, termasuk saat seseorang sedang berpuasa di bulan Ramadhan. 

Hal ini juga pernah dijelaskan dalam kitab Al Maqashid Al Hasanah yang mengungkapkan bahwa, tidak ada satu hadits yang sahih dari Nabi Muhammad SAW tentang cara memotong kuku di hari tertentu. Selain itu, memotong kuku juga bukanlah termasuk ke dalam penyebab perkara membatalkannya puasa yang dilakukan oleh seseorang. 

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan dalam kitab Fathul Qarib adalah sebagai berikut. 

• Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. 

• Mengobati dan memasukkan suatu benda di salah satu dari dua jalan, yakni qubul atau dubur. 

• Memuntahkan makanan dengan sengaja. 

• Berhubungan intim di siang hari. 

• Mengeluarkan air mani secara sengaja karena masturbasi atau sentuhan fisik dengan lawan jenis. 

• Haid dan nifas. 

• Gila. 

• Murtad atau keluar dari agama Islam. 

Maka dari itu, memotong kuku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Sebaliknya, memotong kuku justru menjadi salah satu aktivitas yang disenangi oleh Allah SWT sebab merupakan suatu bentuk dari menjaga kebersihan tubuh. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu." (HR. At-Tirmizi). 

Dengan demikian jelas bahwa hukum memotong kuku saat puasa adalah sunnah bahkan sangat dianjurkan karena merupakan bentuk menjaga diri agar tetap bersih. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI