Suara.com - Pegawai Milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, diduga mempublikasikan pelanggaran dan kenakalan oknum di instansi tersebut periode Januari hingga Desember 2022. 'Borok' Bea Cukai itu diungkap melalui sebuah surat dari pegawai milenial.
Adapun surat tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed yang turut memberi informasi, mulai dari pejabat fungsional PBC Ahli Pratama eselon IV hingga eselon III.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut fakta pegawai milenial yang berani bongkar borok Bea Cukai selengkapnya.
Dipanggil oleh DJBC Kemenkeu
Baca Juga: Borok Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawainya Kena Sanksi
Pegawai milenial tersebut akhirnya dipanggil oleh pihak DJBC Kemenkeu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pemanggilan ini merupakan prosedur tindak lanjut semua masukan yang diarahkan untuk DJBC dan surat terbuka itu.
Pihaknya mengaku berkaca pada kasus sebelumnya yang ada di unit Kemenkeu lain, yakni ada keluhan PNS tetapi tidak ditanggapi dan muncul masalah besar. Nirwala juga menyampaikan kalau tidak ditanggapi justru salah karena sudah ada surat terbuka.
Sudah ada sanksi terhadap 21 pegawai
Niwala juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 pegawai yang diidentifikasi terlibat pelanggaran IMEI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 pegawai telah mendapat hukuman, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat.
Baca Juga: Soal Surat Terbuka Bongkar Pelanggaran Pejabat, Begini Respons Bea Cukai Kualanamu
Rincian pelanggaran
Rincian kenakalan tersebut, salah satunya terkait aturan pembebasan US$500 atau Rp7,6 juta tentang Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean.
Dalam surat itu, terungkap adanya oknum dari berbagai level yang memanfaatkan situasi dengan menentukan biaya sesukanya.
Tidak hanya terjadi di DJBC Kualanamu
Surat tersebut juga menyampaikan kejadian ini tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, melainkan pelanggaran tersturktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia.
Dugaan tersbeut muncul karena sebelumnya Eselon II atau Direktur di Kantor Pusat DJBC berkoordinasi ke kantor DJBC daerah untuk mengkondisikan situasi itu agar tidak melebar kemana-mana.
Akun tersebut juga mengaku pihaknya memperoleh bocoran nota informasi Kepala Subdirektorat Intelijen dan lampirannya. Dokumen tersebut mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
Tak hanya itu, akun @PartaiSocmed juga mengungkap telah memperoleh data kantor wilayah Bea Cukai, lengkap dengan jumlah registrasi IMEI dari bulan Januari hingga September.
iPhone yang didaftarkan IMEI-nya sebagai Android
Akun Twitter @PartaiSocmed juga menyebutkan ada dua file. File pertama disebut berisi 13.652 data penumpang yang melakukan registrasi IMEI di Kualanamu. Lalu ada juga nama petugas yang diduga ikut meregistrasikan.
Namun IMEI tersebut tidak dipublikasikan karena berpotensi terjerat UU ITE. Semakin mengejutkan, data itu juga disebut memuat banyak ponsel iPhone dengan nomor depan IMEI 3 yang didaftarkan sebagai Android, yakni nomor depan IMEI angka 8.
Alasannya karena Android lebih murah, sehingga cukai yang seharusnya masuk kas negara menjadi Rp0.
Ada biaya untuk membuat bea masuk iPhone murah
Akun Twitter itu juga menyampaikan ada biaya yang harus dibayarkan ke petugas untuk membuat bea masuk iPhone murah. Biaya ini sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unitnya.
Nilai tersebut jauh lebih murah daripada harus membayar ke negara sebesar Rp 5 juta.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma