Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, MSZ adalah salah satu keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Boeing 737 Max yang terjatuh pada 2018.
Oleh sebab itulah, MSZ berhak mendapatkan santunan tersebut. Yustinus menyampaikan Kemenkeu telah memastikan dan melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Sebelumnya, Boeing sepakat memberikan ganti rugi untuk korban kecelakaan lima tahun yang lalu dan per keluarga menerima sekitar USD 1,2 juta atau Rp16,8 miliar. Nominal ini sangat berbeda dengan jumlah kenaikan harta kekayaan MSZ.
Nominal tersebut berbeda sesuai dengan kewarganegaraan, usia, pendapatan, status pernikahan, jumlah tanggungan dan angka harapan hidup korban. Korban yang telah menikah dengan satu hingga tiga anak memperoleh sekitar Rp28 hingga Rp42 miliar.
Komentar Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, banyak masyarakat yang turut mempertanyakan jumlah nominal fantastis tersebut dan tidak percaya dengan pernyataan Kemenkeu. Berikut beberapa tanggapannya.
“Santunannya puluhan miliar pak?” tulis seorang warganet.
"Harta kekayaan MSZ sebelum dapat santunan Boeing tahun 2018 (Rp 1.472.230.023), tahun 2019 (Rp 4.191.608.040). Harta setelah dapat santunan Boeing 2020 (Rp 35.110.916.329), tahun 2021 (Rp 58.256.213.500). Boeing hebat," sindir warganet.
“Sebelumnya yang naik ribuan persen gegara barang antik, sekarang dapet santunan dari Boeing. Makin ada-ada aja alasan naiknya kekayaan,” sentil warganet.
Baca Juga: Harta Tercatat Naik Rp107 Miliar, Gubernur Herman Deru Sebut Penyebabnya Karena Ini
“Padahal lebih bagus kalau Kemenkeu melakukan kebijakan pembuktian terbalik, di mana para aparatnya—khususnya di Dirjen Pajak dan Bea Cukai—yang disinyalir berharta berlebihan dan tak jelas asalnya untuk membuktikan. Namun berat kalau ternyata masalahnya sistemik. Semua kena,” komentar warganet.