Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada aktivis lingkungan hidup sekaligus pembela HAM, Heri Budiawan alias Budi Pego.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menjelaskan permintaan ini disampaikan menindaklanjuti adanya penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego pada Jumat (24/3) sore.
Budi Pego ditahan di Lapas Banyuwangi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman empat tahun penjara karena dituduh menyebarkan ajaran Komunisme, Marxsisme, dan Leninisme terkait aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kecamatan Pesanggaran yang dilakukannya bersama warga.
"Komnas HAM akan meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Hari kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: Adab Prabowo Subianto Saat Diajak Satu Mobil dengan Presiden Jokowi Jadi Sorotan
Hari menuturkan sejak 2015 lalu, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo. Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk., dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2012.
Salah satu warga yang menolak adalah Budi Pego, karena ia menilai aktivitas tambang tersebut memiliki dampak sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup warga.
Selanjutnya, Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.
Tiba-tiba, di tengah aksi terdapat sisipan spanduk berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh Budi Pego dan warga.
Namun, pada 2017 lalu, Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian memvonis Budi Pego dengan pidana 10 bulan penjara. Jaksa lantas mengajukan banding, sampai tingkat Kasasi hingga akhirnya Budi Pego divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sean Pacari Mantan Kekasih Kaesang, Jokowi Ucapkan Selamat ke Ahok
Atas hal itu, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap perkara ini di tindak pengadilan yang lebih tinggi dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Sekaligus, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk memberikan perlindungan terhadap pembela HAM dan Lingkungan seperti Budi Pego.
"Juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polrews Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT BSI dan PT DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/R-PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia," tandasnya.