Suara.com - Salah satu kompetensi keamanan digital yang wajib dimiliki warganet adalah keamanan identitas digital. Identitas digital merupakan cara elektronik untuk mengidentifikasi seseorang.
Seringkali, individu yang cakap bermedia digital mampu mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras serta lunak dalam lanskap digital. Lalu mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan media sosial, aplikasi dompet digital, loka pasar, dan transaksi digital.
"Pengamanan dan perlindungan tersebut meliputi atribut data pribadi, aktivitas data pribadi digital," kata pendiri Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif dalam sebuah diskusi bertajuk diskusi 'Jaga Data Pribadi Agar Aman di Ruang Digital' secara virtual, Minggu (26/3/2023).
Arief menambahkan, yang disebut dengan atribut data pribadi digital, antara lain tanggal lahir, riwayat kesehatan, NIK, rekening bank, dan jumlah anggota keluarga.
”Sedangkan aktivitas data pribadi digital berupa; interaksi atau aktivitas di medsos, riwayat pembelian, histori pencarian, geotagging dan aplikasi yang diunduh,” terang Arief.
Menurut Arief, meski dibedakan menjadi data pribadi yang bersifat khusus dan umum dalam UU Perlindungan Data Pribadi, namun ada tiga penyebab terjadinya kebocoran data pribadi digital. ”Yakni, kesalahan manusia (human error), malware (malicious software), dan social engineering,” jelasnya.
Arief kemudian memberikan kiat mencegah kebocoran data pribadi digital. Di antaranya; selalu perbarui patch dan software ketika pilihannya sudah tersedia, waspada jika menerima email dari sumber yang tak diketahui, dan jangan buka lampiran email atau tautan di dalamnya.
”Selebihnya, gunakan 2FA (Two Factor Authentication) atau MFA (Multi Factor Authentication), gunakan password manager. Tidak sembarangan mengunggah data pribadi yang sensitif di internet, dan hindari aplikasi ilegal/belum berizin dari pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan data,” tutur dia.
Sementara itu, di tempat yang sama artis sekaligus musisi Mia Marcellina, menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi yang terjadi pada peminjaman online atau pinjol.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Transaksi Digital Bank DKI Capai Rp 22,4 Triliun
”Selain itu kasus penyalahgunaan data pribadi juga banyak terjadi pada transaksi transportasi online, dan penyalinan data kartu ATM,” kata Mia.