Sejak saat itu, kariernya di bidang tersebut terus meningkat. Agus kerap kali berpindah-pindah tempat untuk menempati berbagai jabatan.
Seperti misalnya ia pernah menduduki jabatan sebagai Kasat Serse Poltabes Medan pada tahun 1999, Perwira Menengah Polda Jawa Timur pada 2005, sampai dengan menjadi Kabag Reserse Mobile Biro Pembinaan Operasi Bareskrim (2011).
Pada tahun 2015, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Psikotropika dan juga menjadi Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Kemudian pada tahun 2019, Agus dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Bahan Pemeliharaan Keamanan Polri sebelum akhirnya ia dilantik sebagai Kabareskrim Polri pada 24 Februari 2021.
Gaji Kabareskrim Polri Agus Andrianto
Sebagai informasi, dalam lingkup Polri, setidaknya ada empat tingkat jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal polisi (Brigjen Pol).
Tinggi kepangkatan tersebut berpengaruh pada besaran gaji yang diterima. Secara umum, gaji polisi di luar tunjangan tidak berbeda jauh dengan profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Untuk gaji polisi sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan gaji seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok perbulan paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling besar Rp 5.930.800.
Namun, seperti diketahui bersama komponen penghasilan terbesar dari jenderal polisi bukanlah berasal dari gaji pokok, melainkan dari tunjangan kinerja atau yang biasa disebut dengan tukin.