Suara.com - Sosok istri dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Evi Celiyanti saat ini menjadi salah satu istri pejabat yang turut disorot masyarakat karena hobi memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.
Dalam unggahan akun TikTok @TeamNetizen, tampak video Evi dengan berbagai barang mewah yang harganya diduga sangat fantastis. Salah satu contohnya yakni sepatu yang dikenakan oleh Evi dalam fotonya saat tengah liburan.
Harga sepatu yang dikenakan oleh Evi yaitu berkisar Rp 14,2 juta. Tidak hanya itu, kaca mata yang digunakan oleh Evi serta Agus pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri disebut-sebut memiliki harga yang mahal.
Kaca mata yang dikeluarkan oleh merk terkenal yakni Gucci tersebut dipatok dengan harga USD 422 atau setara dengan Rp 6 juta.
Atas postingannya tersebut, masyarakat ramai menengok laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat total harta kekayaan dari Agus.
Melansir dari laman resmi LHKPN, harta kekayaan Agus mencapai Rp 2.797.350.000 pada tahun 2011 atau pada saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Resmob Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Namun, sosoknya ternyata sudah tidak melapor LHKPN sejak 2016. Lantas seperti apakah perjalanan karir dan gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto?
Perjalanan karier Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Agus Andrianto yang lahir pada 16 Februari 1967 di Blora, Jawa Tengah ini memiliki rekam jejak yang tinggi di bidang reserse yakni bidang kepolisian yang bertugas untuk mencari informasi rahasia.
Baca Juga: Pejabat Kemenhub Rizky Alamsyah Diduga Tak Laporkan Sejumlah Harta di LHKPN
Agus yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 tersebut mengawali karir kepolisiannya sebagai Perwira Samapta di Polres Dairi, Sumatera Utara (1990). Lalu, dua tahun kemudian, ia dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kapolsek Sumbul, Sumatera Utara.
Sejak saat itu, kariernya di bidang tersebut terus meningkat. Agus kerap kali berpindah-pindah tempat untuk menempati berbagai jabatan.
Seperti misalnya ia pernah menduduki jabatan sebagai Kasat Serse Poltabes Medan pada tahun 1999, Perwira Menengah Polda Jawa Timur pada 2005, sampai dengan menjadi Kabag Reserse Mobile Biro Pembinaan Operasi Bareskrim (2011).
Pada tahun 2015, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Psikotropika dan juga menjadi Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Kemudian pada tahun 2019, Agus dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Bahan Pemeliharaan Keamanan Polri sebelum akhirnya ia dilantik sebagai Kabareskrim Polri pada 24 Februari 2021.
Gaji Kabareskrim Polri Agus Andrianto
Sebagai informasi, dalam lingkup Polri, setidaknya ada empat tingkat jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal polisi (Brigjen Pol).
Tinggi kepangkatan tersebut berpengaruh pada besaran gaji yang diterima. Secara umum, gaji polisi di luar tunjangan tidak berbeda jauh dengan profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Untuk gaji polisi sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan gaji seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok perbulan paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling besar Rp 5.930.800.
Namun, seperti diketahui bersama komponen penghasilan terbesar dari jenderal polisi bukanlah berasal dari gaji pokok, melainkan dari tunjangan kinerja atau yang biasa disebut dengan tukin.
Tukin sendiri diberikan oleh pemerintah agar anggota Polri tidak tergoda dalam melakukan praktik menyimpang seperti korupsi, kolusi, dan juga nepotisme, serta untuk bisa menjaga integritas pekerjaannya.
Presiden RI (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja kepada pegawai Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, Komjen yang menjabat sebagai Kabareskrim dan berada di kelas jabatan 17 sehingga setiap bulanya berhak menerima tukin dengan total sebesar Rp 29.085.000.
Artinya, total gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja seorang polisi yang menjabat sebagai Kabareskrim setidaknya berkisar pada Rp 34.164.400 sampai dengan 35.015.800.
Tidak sampai disitu, seorang jenderal polisi juga masih berhak menerima tunjangan lain. Namun besarannya memang relatif jauh lebih kecil daripada tukin.
Beberapa tunjangan lain yang diterima oleh jenderal polisi yakni tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan juga tunjangan daerah perbatasan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa