Suara.com - Kebijakan pemerintah yang melarang bisnis thrifting atau pakaian bekas impor terus memicu polemik. Salah satunya terkait nasib pedagang yang menjual produk-produk pakaian bekas.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono pun meminta pemerintah untuk memberikan solusi terkait kebijakan larangan thrifting. Ini demi tidak membunuh usaha pedagang yang sudah lama bergelut di bisnis jual beli pakaian bekas.
"Kalau saya berharap (pemerintah) ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas. Bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ," kata Nidya di Samarinda, Kaltim, Minggu (26/3/2023).
Nidya melanjutkan, pihaknya turut berharap agar pemerintah lebih bijak dalam mengatasi persoalan bisnis thrifting. Salah satunya bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi larangan impor pakaian bekas. Jika larangan itu akan segera dilakukan, maka pemerintah juga perlu menjelaskan regulasinya seperti apa saja.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Bekasi Dukung Larangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor
"Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya," tambah Nidya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda ini mengatakan, dalam praktiknya, pakaian bekas justru bermanfaat karena memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.
Dia juga menjelaskan ketika pakaian bekas impor banyak masuk, ada lapisan masyarakat yang secara langsung diuntungkan sejak proses impor sampai penjualan eceran. Masyarakat umum diuntungkan karena uang yang perlu dibelanjakan untuk pakaian lebih sedikit.
"Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merek idamannya dengan harga yang murah," kata Nidya.
Di sisi lain, ia juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.
Baca Juga: Laris Manis di Bulan Ramadhan, Omzet Pedagang Kurma di Tanah Abang Naik 60 Persen
"Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa, kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor," pungkasnya. [ANTARA]