Naik ke tahap penyidikan
Kasus ini terjadi pada November 2022 silam namun kini naik ke tahap penyidikan dan terdaftar dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Atas kelakuannya itu, keponakan Eddy terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Eddy kini tengah menunggu proses hukum bergulir dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan nama baiknya dipulihkan.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan sedang dalam.
Kendati demikian hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terkait apakah pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memanggil AB untuk diperiksa lebih lanjut.
Kantongi bukti kuat terkait ulah keponakan
Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dalam keterangannya, Jumat mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang mendukung laporan Eddy terhadap keponakannya.
Baca Juga: Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
Terlebih AB urung menunjukkan itikad baiknya dengan bertemu Eddy demi memberikan klarifikasi.