Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini menghadapi kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Diketahui bahwa Eddy telah melaporkan sosok berinisial AB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2022 lalu.
Usut punya usut, AB tak lain adalah keponakan dari Eddy sendiri.
Lantas, seperti apa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AB sehingga Eddy mengambil langkah drastis menyeret keponakannya sendiri ke meja hijau?
Catut nama buat minta uang sana sini
Eddy dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023) mengungkap ulah keponakan yang mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.
Eddy menuding bahwa keponakannya itu membawa-bawa namanya untuk meminta uang ke berbagai pihak.
Ulah si keponakan tersebut membuat Eddy naik pitam dan membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Nama Eddy digunakan oleh keponakannya untuk meraup gocek dari pihak yang menjadi korban. Sayangnya, Eddy kini urung buka suara terkait dengan nominal uang yang telah diraup oleh keponakannya itu.
Baca Juga: Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
Eddy juga enggan membeberkan modus yang digunakan AB untuk menggaet korbannya lantaran hal tersebut adalah privasi.