Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini menghadapi kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Diketahui bahwa Eddy telah melaporkan sosok berinisial AB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2022 lalu.
Usut punya usut, AB tak lain adalah keponakan dari Eddy sendiri.
Lantas, seperti apa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AB sehingga Eddy mengambil langkah drastis menyeret keponakannya sendiri ke meja hijau?
Baca Juga: Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
Catut nama buat minta uang sana sini
Eddy dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023) mengungkap ulah keponakan yang mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.
Eddy menuding bahwa keponakannya itu membawa-bawa namanya untuk meminta uang ke berbagai pihak.
Ulah si keponakan tersebut membuat Eddy naik pitam dan membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Nama Eddy digunakan oleh keponakannya untuk meraup gocek dari pihak yang menjadi korban. Sayangnya, Eddy kini urung buka suara terkait dengan nominal uang yang telah diraup oleh keponakannya itu.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej dan Peran dalam Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Eddy juga enggan membeberkan modus yang digunakan AB untuk menggaet korbannya lantaran hal tersebut adalah privasi.
Naik ke tahap penyidikan
Kasus ini terjadi pada November 2022 silam namun kini naik ke tahap penyidikan dan terdaftar dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Keponakan terancam UU ITE
Atas kelakuannya itu, keponakan Eddy terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Eddy kini tengah menunggu proses hukum bergulir dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan nama baiknya dipulihkan.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan sedang dalam.
Kendati demikian hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terkait apakah pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memanggil AB untuk diperiksa lebih lanjut.
Kantongi bukti kuat terkait ulah keponakan
Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dalam keterangannya, Jumat mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang mendukung laporan Eddy terhadap keponakannya.
Terlebih AB urung menunjukkan itikad baiknya dengan bertemu Eddy demi memberikan klarifikasi.
Yosi juga telah mengumpulkan beberapa kesaksian dari korban yang uangnya diperas oleh AB.
Kontributor : Armand Ilham