Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:43 WIB
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO
Natalia Rusli terseret dalam pusaran kasus gagal bayar KSP Indosurya. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban KSP Indosurya - Natalia Rusli (Foto instagram/@nataliarusli.law)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama pengacara Natalia Rusli mendadak mencuat di tengah kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ia diduga masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut dengan mengiming-imingi korban KSP Indosurya bantuan hukum, namun akhirnya malah ingkar janji setelah menerima sejumlah uang.

Seperti apa duduk perkara keterlibatan Natalia Rusli dalam permasalahan ini? Berikut ulasannya.

Adalah Verawati Sanjaya yang pertama kali mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Natalia Rusli.

Verawati Sanjaya merupakan salah satu korban gagal bayar KPS Indosurya. Ia melaporkan pengacara itu pada 15 Maret 2023, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi mengatakan pada awak media, awalnya Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara professional dan berpengalaman yang mengaku memegang kuasa khusus 30 ribu Jemaah korban First Travel.

Tak hanya itu, menurut Susandi, Natalia juga berusaha meyakinkan para korban KSP Indosurya dengan mengaku mengenal sejumlah pengacara papan atas dengan menunjukkan sejumlah foto kedekatannya dengan pengacara tersebut.

Atas pengakuan itu, Natalia diduga mencoba untuk mengiming-imingi korban KSP Indosurya agar menggaetnya sebagai kuasa hukumnya.

Susandi menyebut, Natalia sempat menjanjikan korban Koperasi Indosurya bisa kembali mendapatkan uang mereka.

Baca Juga: Pelanggan Telkomsel Diimbau Waspada Kejahatan Modus Permintaan Unduh File APK

"Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya pada Jumat (24/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI