Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:43 WIB
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO
Natalia Rusli terseret dalam pusaran kasus gagal bayar KSP Indosurya. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban KSP Indosurya - Natalia Rusli (Foto instagram/@nataliarusli.law)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama pengacara Natalia Rusli mendadak mencuat di tengah kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ia diduga masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut dengan mengiming-imingi korban KSP Indosurya bantuan hukum, namun akhirnya malah ingkar janji setelah menerima sejumlah uang.

Seperti apa duduk perkara keterlibatan Natalia Rusli dalam permasalahan ini? Berikut ulasannya.

Adalah Verawati Sanjaya yang pertama kali mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Natalia Rusli.

Baca Juga: Pelanggan Telkomsel Diimbau Waspada Kejahatan Modus Permintaan Unduh File APK

Verawati Sanjaya merupakan salah satu korban gagal bayar KPS Indosurya. Ia melaporkan pengacara itu pada 15 Maret 2023, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi mengatakan pada awak media, awalnya Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara professional dan berpengalaman yang mengaku memegang kuasa khusus 30 ribu Jemaah korban First Travel.

Tak hanya itu, menurut Susandi, Natalia juga berusaha meyakinkan para korban KSP Indosurya dengan mengaku mengenal sejumlah pengacara papan atas dengan menunjukkan sejumlah foto kedekatannya dengan pengacara tersebut.

Atas pengakuan itu, Natalia diduga mencoba untuk mengiming-imingi korban KSP Indosurya agar menggaetnya sebagai kuasa hukumnya.

Susandi menyebut, Natalia sempat menjanjikan korban Koperasi Indosurya bisa kembali mendapatkan uang mereka.

Baca Juga: Curhat 34 Jemaah Umroh yang Terlantar di Bekasi, Gagal ke Mekkah Ditempatkan di Penampungan TKI

"Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya pada Jumat (24/3/2023).

Alhasil, para korban KSP Indosurya yang panik pun tergiur dengan omongan dan janji Natalia Rusli. Mereka membayarkan sejumlah uang pada natalia sebagai honor advokat.

Menurut Susandi, uang yang diberikan korban pada Natalia, jumlahnya variatif, mulai dari 1,5 hingga 5 persen dari total kerugian yang dialami korban.

"Kalau dari klien saya sendiri memang nggak banyak ya, Rp 45 juta. Tapi korbannya kan ribuan orang. Kalau digabung bisa ratusan juta," katanya.

Meski sudah menyetorkan sejumlah uang pada Natalia, kasus KSP Indosurya tetap mandek. Koperasi tersebut tak kunjung mengembalikan uang para korban.

Mereka lantas menagih janji yang pernah diberikan oleh natalia Rusli, namun malah direspon dengan tidak bersahabat.

"Korban justru diberi respons yang tidak bersahabat. Mulai tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang, dan bahkan seluruh akses komunikasi diblokir oleh Natalia, padahal yang bersangkutan masih memegang kuasa para klien," ujarnya.

Merasa tidak memiliki itikad baik, para korban KSP indosurya melaporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, lalu laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakartaq Barat.

Natalia Rusli masuk DPO dan menyerahkan diri

Natalia Rusli sempat jadi buronan kepolisian selama 4 bulan dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Akhirnya Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) malam ke Mapolres Jakarta Barat dan langsung diperiksa dan ditahan.

Meski begitu, kuasa hukum natalia Rusli, Farlin Marta mengatakan, selama 4 bulan kliennya tidak melarikan diri, melainkan mengurus ibunya yang sedang sakit.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI