Gebrakan Jokowi di Bulan Ramadhan: Larang Pejabat-ASN Bukber, Majukan Cuti, THR Lebih Awal

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:45 WIB
Gebrakan Jokowi di Bulan Ramadhan: Larang Pejabat-ASN Bukber, Majukan Cuti, THR Lebih Awal
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan hanya memajukan tanggal dan menambah cuti bersama, pemerintah juga minta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Jokowi mengimbau THR dapat diberikan paling lambat Selasa, 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. 

Sebelumnya, perusahaan kebanyakan memberikan THR mulai H-10 lebaran. Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI