Suara.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya yang dianggap janggal. Ia menyebut, seluruh kekayaan dan sumber pendapatannya selalu dilaporkan secara berkala. Ia juga mengaku heran mengapa sampai ada penyelidikan.
Sebab, ia mengklaim bahwa semua harta itu selalu dilaporkan sejak tahun 2011. Ia juga mengaku beberapa kali sempat ditanya soal sumber kekayaannya. Di antaranya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 dan 2021 hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sejak 2011 sudah dilaporkan," ujar Rafael, Minggu (26/3/2023).
Klaim harta tak bertambah sejak 2011
Rafael mengaku harta kekayaan itu sebetulnya tidak bertambah sejak 2011. Menurutnya, penambahan hanya terjadi pada peningkatan nilai jual objek pajak. Lebih lanjut, hartanya juga telah tercatat dalam program Tax Amnesty pada surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) DJP.
"Seluruh aset tetap diikutkan program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022, sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," lanjut Rafael.
Keberatan dituduh melakukan TPPU
Rafael merasa keberatan dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan kepadanya. Rafael juga menilai tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ikut memblokir rekening konsultan pajak, tidak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak (untuk melakukan TPPU), mohon (bagi PPATK) dijelaskan bantuannya seperti apa?," tutur Rafael.
Sebut hartanya bukan hasil korupsi dan pencucian uang