'Nyanyian' Rafael Alun Klarifikasi Harta Kekayaannya: Keberatan Dituduh Lakukan TPPU

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:32 WIB
'Nyanyian' Rafael Alun Klarifikasi Harta Kekayaannya: Keberatan Dituduh Lakukan TPPU
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya yang dianggap janggal. Ia menyebut, seluruh kekayaan dan sumber pendapatannya selalu dilaporkan secara berkala. Ia juga mengaku heran mengapa sampai ada penyelidikan.

Sebab, ia mengklaim bahwa semua harta itu selalu dilaporkan sejak tahun 2011. Ia juga mengaku beberapa kali sempat ditanya soal sumber kekayaannya. Di antaranya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 dan 2021 hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sejak 2011 sudah dilaporkan," ujar Rafael, Minggu (26/3/2023).

Klaim harta tak bertambah sejak 2011

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Hadapi Secara Jantan Tak akan Kabur ke Luar Negeri, Heran Hartanya Jadi Masalah

Rafael mengaku harta kekayaan itu sebetulnya tidak bertambah sejak 2011. Menurutnya, penambahan hanya terjadi pada peningkatan nilai jual objek pajak. Lebih lanjut, hartanya juga telah tercatat dalam program Tax Amnesty pada surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) DJP.

"Seluruh aset tetap diikutkan program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022, sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," lanjut Rafael.

Keberatan dituduh melakukan TPPU

Rafael merasa keberatan dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan kepadanya. Rafael juga menilai tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ikut memblokir rekening konsultan pajak, tidak berdasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak (untuk melakukan TPPU), mohon (bagi PPATK) dijelaskan bantuannya seperti apa?," tutur Rafael.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pencucian Uang, Rafael Alun Buka-bukaan Soal Sumber Kekayaannya

Sebut hartanya bukan hasil korupsi dan pencucian uang

Meski begitu, Rafael Alun mengklaim dirinya akan tetap bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum bersama KPK. Hal tersebut dilakukannya untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Bantah isu kabur ke luar negeri

Dalam kesempatan itu, Rafael juga membantah soal isu yang menyebutnya kabur ke luar negeri. Ia mengaku selalu hadir ketika KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu meminta keterangannya tentang harta kekayaan yang dinilai mencurigakan.

"Tidak benar kabar soal itu (melarikan diri ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," katanya.

Rafael Alun, istri, dan anak diperiksa 12 jam

KPK memeriksa Rafael Alun beserta istri dan anak perempuannya pada Jumat (24/3/2023). Ia dan istrinya diperiksa selama 12 jam sampai pukul 20.30 WIB. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung dicecar pertanyaan oleh awak media.

Namun, baik Rafael dan istrinya, memilih bungkam terkait pemeriksaan apa yang dilakukan oleh KPK. Keduanya tetap berjalan tanpa komentar dan langsung meninggalkan gedung Merah Putih memakai mobil putih bernopol B-777-RCO.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga mengatakan pihaknya masih belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan tersebut kepada publik. Lalu, KPK, dikatakannya, akan berkomitmen dan mempercepat proses pemeriksaan.

"Mengenai materi keterangan kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini. Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan," kata Ali Fikri, Jumat (24/3/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI