Soal Aturan Larangan Bukber yang Diterbitkan Jokowi, JK: Kami kan Bukan ASN, Jadi Bebas-bebas Saja

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:35 WIB
Soal Aturan Larangan Bukber yang Diterbitkan Jokowi, JK: Kami kan Bukan ASN, Jadi Bebas-bebas Saja
Jusuf Kalla menyampaikan sambutannya usai mengikuti agenda buka bersama di NasDem Tower bersama Anies Baswedan, Airlangga Hartarto, AHY, Surya Paloh dan sejumlah elite politik dari Koalisi Perubahan. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) merespons aturan larangan menggelar buka puasa bersama (bukber) yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JK sendiri tidak terlalu sepakat dengan penerapan aturan aturan tersebut. Sebab angka penularan Covid-19 belakangan ini sudah semakin menurun.

"Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar," kata JK kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

Untuk diketahui, kehadiran JK di NasDem Tower dalam rangka memenuhi undangan Partai NasDem dalam acara bukber bersama sejumlah pejabat partai politik.

Baca Juga: Hadir Bukber di NasDem Tower, Jusuf Kalla Jadi Pembisik Anies buat Nama Cawapres?

JK menilai bukber tersebut boleh saja dilakukan, sebab para tamu yang datang bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Tentu pak presiden mengatur ASN, tapi kita kan bukan ASN jadi bebas-bebas saja," ujar dia.

Larangan Bukber

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negeri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Hadir Bukber di NasDem Tower, Airlangga Hartarto Duduk Semeja dengan Anies, Surya Paloh, Jusuf Kalla dan AHY

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI