Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) merespons aturan larangan menggelar buka puasa bersama (bukber) yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JK sendiri tidak terlalu sepakat dengan penerapan aturan aturan tersebut. Sebab angka penularan Covid-19 belakangan ini sudah semakin menurun.
"Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar," kata JK kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
Untuk diketahui, kehadiran JK di NasDem Tower dalam rangka memenuhi undangan Partai NasDem dalam acara bukber bersama sejumlah pejabat partai politik.
JK menilai bukber tersebut boleh saja dilakukan, sebab para tamu yang datang bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Tentu pak presiden mengatur ASN, tapi kita kan bukan ASN jadi bebas-bebas saja," ujar dia.
Larangan Bukber
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negeri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: Hadir Bukber di NasDem Tower, Jusuf Kalla Jadi Pembisik Anies buat Nama Cawapres?
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.