Beberapa waktu terakhir, Ditjen Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan tengah menjadi bulan-bulanan kritik masyarakat. Sejak saat mencuatnya kasus di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai turut terkena imbasnya.
Gaya hidup mewah para pejabat Bea Cukai serta keluarga saat ini memang tengah menjadi sorotan publik. Mulai dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal harta fantastisnya.
Baru-baru ini, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat menyebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan sampai dengan Rp 300 triliun yang didominasi dari rekening milik pegawai Pajak dan Bea Cukai.
Institusi Bea Cukai pun kembali dibanjiri kritik setelah salah seorang pegawainya yang bernama Widy Heriyanto memberikan hujatan warga pembayar pajak dengan sebutan babu di media sosial Twitter.
Bea Cukai Dibekukan Soeharto
Melansir dari laman resmi Media Keuangan (MK+) Kementerian Keuangan, institusi Bea Cukai pernah dibekukan pada saat pemerintahan Orde Baru karena menjadi sarang korupsi yang dinilai sangat parah.
Presiden Republik Indonesia yang pada saat itu diduduki oleh Presiden Soeharto sangat gerah dengan adanya praktik korupsi yang sangat marak terjadi di Bea Cukai. Meskipun tidak sampai dibubarkan, Presiden Soeharto memutuskan untuk membekukan institusi tersebut.
Pada era Orde Baru, praktik korupsi terlebih pungutan liar (pungli), masih begitu lekat dengan para pegawai Bea Cukai. Mereka melakukan berbagai siasat dengan pengusaha ekspor impor.
Terdapat banyak pengusaha yang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap para pegawai Bea Cukai untuk memuluskan penyelundupan. Praktik tersebut kerap kali disebut dengan “Uang Damai”.
Pada 6 Juni 1968, Menteri Keuangan Ali Wardhana mengakui terjadi banyak penyelewengan dan korupsi di Bea Cukai.