Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah
Sebuah patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, DI Yogyakarta ditutup.(Instagram/kabarsejuk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit berjumlah 60 orang yang telah disahkan oleh lurah ataupun kepala desa.

Ketiga, wajib ada juga rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota.

Dan keempat, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten atau Kota,

Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan juga syarat-syarat administratif lain yang wajib dipenuhi, antara lain yaitu:

1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.

2. Wajib memperlihatkan sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli.

2. Menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) - P2 tahun berjalan.

4. Gambar rencana arsitektur bangunanan baik itu denah, tampak, dan potongan Skala 1:100 atau 1:200 format DWG atau format CAD.

5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

Baca Juga: Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

6. Perhitungan dan juga gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI