Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah
Sebuah patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, DI Yogyakarta ditutup.(Instagram/kabarsejuk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Dusun Degolan, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo viral di media sosial karena ditutup oleh terpal.

Dalam keterangan video viral yang bertuliskan penutupan patung Bunda Maria berukuran kurang lebih enam meter tersebut dilakukan karena terdapat keberatan dari warga serta adanya desakan dari ormas.

Pengelola Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus Sutarno menyebut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal tersebut merupakan inisiatif dari sang pemilik, Sutarno mengatakan bahwa penutupan tersebut bukan karena adanya desakan dari ormas.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan bahwa bangunan rumah doa tersebut baru saja dibangun pada bulan Desember 2022 lalu. Kini, diketahui pemilik rumah doa tengah menyelesaikan masalah perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut.

Baca Juga: Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

Lantas, seperti apakah aturan izin untuk mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Seperti diketahui, sampai saat ini pembangunan rumah ibadah memang kerap kali menjadi konflik antar umat beragama.

Peraturan terkait dengan tata cara pembangunan rumah ibadah sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasar pada pertimbangan dan juga keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk untuk pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan ataupun desa.

Pendirian rumah ibadah juga wajib memenuhi persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis bangunan gedung yang sudah tertulis dalam Pasal 14 Ayat 1. Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan beberapa persyaratan khusus dalam mendirikan rumah ibadah.

Baca Juga: AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah wajib paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh para pejabat setempat.

Kedua, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit berjumlah 60 orang yang telah disahkan oleh lurah ataupun kepala desa.

Ketiga, wajib ada juga rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota.

Dan keempat, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten atau Kota,

Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan juga syarat-syarat administratif lain yang wajib dipenuhi, antara lain yaitu:

1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.

2. Wajib memperlihatkan sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli.

2. Menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) - P2 tahun berjalan.

4. Gambar rencana arsitektur bangunanan baik itu denah, tampak, dan potongan Skala 1:100 atau 1:200 format DWG atau format CAD.

5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

6. Perhitungan dan juga gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

7. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.

8. IMB terdahulu serta gambar bangunan gedung apabila bermaksud untuk bongkar/berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.

9. Saran teknis lalu lintas ataupun rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan.

10. Saran teknis penggunaan serta pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

11. Rencana Tapak/Siteplan yang sudah disahkan bagi yang telah memenuhi kriteria siteplan utuk luas lahan dii atas 750 m2.

12. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan juga penataan ruang.

Adapun panitia pembangunan rumah ibadah wajib memohon izin pembangunannya secara darin melalui web perizinan masing-masing daerah. Untuk jangka waktu penyelesaian izinnya sendiri dilakukan dalam 14 kerja.

Tahap terakhir yaitu bupati ataupun walikota akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diajukan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI