'Like Father Like Son' Rafael Alun dan Mario Terancam Pidana Akibat Polahnya Sendiri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:13 WIB
'Like Father Like Son' Rafael Alun dan Mario Terancam Pidana Akibat Polahnya Sendiri
Kolase foto Mario Dandy Satriyo dan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pepatah yang mengatakan 'like father like son' sepertinya cocok disematkan kepada Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo. Ayah dan anak ini kekinian tengah sama-sama bersiap menghadapi ancaman pidana akibat polahnya masing-masing.

Diketahui bahwa Mario Dandy sempat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David. Sementara ayahnya, Rafael Alun, terancam dijatuhkan pidana karena  harta kekayaan serta transaksi miliaran rupiah yang mencurigakan.

Mario Dandy menganiaya David pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mendatangi korban di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil Jeep Rubicon. Saat itu, ia ditemani AG dan Shane Lukas yang juga menjadi tersangka.

Berdasarkan sebuah video penganiayaan yang sempat viral, Mario Dandy pun ditangkap polisi. Ia bersama Shane Lukas resmi didekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023). Buntut dari aksi kejinya kepada David, Mario pun dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Dirawat Sebulan Lebih di ICU Tak Kunjung Pulih, Ternyata David Ozora Alami Cedera Otak Parah Setelah Dianiaya Mario

Awalnya, ia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Namun, dari hasil rekonstruksi atau reka ulang kejadian dan sejumlah bukti lainnya, Mario Dandy turut dijatuhkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Hukuman ini diberikan karena David mengalami koma berminggu-minggu.

Belum lagi, belakangan Mario juga terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video saat ia menganiaya David kepada tiga pihak. Jika melihat aturan dalam Pasal 27 ayat 3, ia bisa saja diberi hukuman tambahan 4 tahun kurungan penjara.

Terkait penyebaran video penganiayaan itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengungkap alasan  mengapa Mario melakukannya. Disebutkan bahwa Mario sengaja membagikan rekaman aksinya karena merasa bangga telah mengerjai korban sampai babak belur.

"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjai korban," ungkap Mellisa, Kamis (23/3/2023), melansir dari Antara.

Baca Juga: Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan

Rafael Alun Turut Terancam Pidana

Buntut sang anak yang kerap memamerkan kendaraan mewah, Jeep Rubicon dan Harley Davidson sebelum terlibat kasus penganiayaan, harta Rafael Alun Trisambodo pun dikulik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya Rp56,1 miliar.

Angka itu dinilai janggal karena tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai pejabat pajak eselon III. Hartanya semakin dipertanyakan setelah gaya hidup mewah istri Rafael dibongkar seorang warganet. Disebutkan, ayah Mario mungkin memiliki kekayaan lebih dari yang ia serahkan ke LHKPN.

Atas dasar temuan itu, Rafael mulai diselidiki hingga dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan dipecat dari pekerjaannya dan terancam pidana untuk kasus korupsi. Namun, fakta baru yang tak kalah mengejutkan kembali muncul.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 40 rekening terkait Rafael Alun dengan transaksi mencapai Rp500 miliar. PPATK pun langsung memblokir puluhan rekening yang diantaranya tercatat atas nama konsultan pajak dan anggota keluarga. 

PPATK kemudian kembali menemukan uang sebesar Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing di safe deposit box (kotak penyimpanan) milik Rafael Alun. Temuan itu berada di salah satu bank dan diketahui setelah Rafael terpantau bolak-balik ke sana. Hal ini membuatnya bisa terancam pidana tindak pencucian uang atau TPPU.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI