Suara.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta surat edaran larangan buka bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan untuk dicabut.
Permintaan agar dicabut surat edaran larangan buka bersama tersebut, menurut Said Aqil perlu dilakukan untuk melihat manfaat dan mudharat-nya.
"Dicabut kalau saya. Kalau saya (minta) dicabut. Saya mohon dicabut," kata kata Said Aqil di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).
Menurutnya dalam mengambil sebuah kebijakan, seharusnya mempertimbangkan baik-buruknya.
Baca Juga: Singgung Perintah Alquran, Mantan Ketum PBNU Tolak Timnas Israel Bertanding di Indonesia
"Dipertimbangkan banyak mana mudharat dan manfaatnya kira-kira? Kalau itu dikeluarkan manfaat, apa mudharat itu?" kata Said Aqil.
Menurutnya, jika buka bersama oleh pejabat negara menghamburkan uang, pemerintah hanya perlu mengeluarkan aturan biaya maksimumnya.
"Itu saja tekan, jangan dilarang buka bersamanya," kata Said Aqil.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi kritik dari Said Aqil itu. Dia menilai kritik hal biasa dalam negara demokrasi.
"Itulah demokrasi, harus ada penilaian dari masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Krisdayanti Malah Gelar Bukber Dihadiri Puan Maharani
Mahfud mengaku, larangan bukber juga terdampak kepadanya, karena sudah membuat jadwal.
"Dan banyak juga kan seperti saya sebenarnya, sudah menyiapkan bukber beberapa sesi. Tapi saya jadinya hanya buka bersama-sama istri," kata Mahfud.
Larangan Buka Bersama
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau agar pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H. Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.