Suara.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyambut baik atas tingginya antusias umat Islam dalam memakmurkan masjid saat bulan suci Ramadhan. Namun di samping itu, Ketua DMI Jusuf Kalla atau JK meminta takmir untuk bisa mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya.
Hal tersebut diminta JK supaya pelaksanaan ibadah ramadan tetap berlangsung khusyuk dan syahdu.
Semisal untuk pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk azan dan iqamah. Adapun untuk tartil Alquran, JK meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya yakni antara 5-10 menit sebelum azan.
"Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antar satu mesjid dengan mesjid lainnya yang justru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci ramadhan," kata JK.
Baca Juga: Denise Chariesta Bocorkan Momen Ngidam Paling Aneh: Waktu Itu di Pom Bensin...
Menurut JK, untuk pengajian juga bisa dilaksanakan cukup selama 5 sampai 10 menit sebelum azan. JK juga mengingatkan agar zikir, doa para imam salat, tahlil, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak perlu menggunakan pengeras suara luar.
Apabila memang memerlukan pengeras suara, menurutnya lebih baik menggunakan yang di dalam masjid saja,
"Termasuk untuk kultum. Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," tuturnya.