Kekayaan Calon Hakim Agung Triyono Martanto Capai Rp 51 Miliar, Setahun Naik Rp 32 Miliar

Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:45 WIB
Kekayaan Calon Hakim Agung Triyono Martanto Capai Rp 51 Miliar, Setahun Naik Rp 32 Miliar
Calon Hakim Agung Khusus Pajak, Triyono Martanto. (komisiyudisial.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harta kekayaan calon Hakim Agung Khusus Pajak, Triyono Martanto, mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu setahun. Pria yang tengah menajdi sorotan ini memiliki kekayaan sebesar Rp 51 miliar.

Merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara) milik Triyono yang diakses Suara.com dari elhkpn.kpk.go.id pada Sabtu (25/3/2023), tercatat dia memiliki kekayaan sebesar Rp 19.806.171.625 atau Rp 19 miliar pada 2020.

Kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 4.838.909.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 4.838.909.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 454.120.303.

Kemudian memiliki surat berharga senilai Rp 100.000.000, kas dan setara kas 13.745.142.322, dan tercatat Triyono tidak memiliki utang sama sekali.

Baca Juga: 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN

Pada 2021 kekayaan Triyono mengalami peningkatan drastis dari sebelumnya Rp 19 miliar menjadi Rp 51.202.526.173 atau Rp 51 miliar.

Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4.838.909.000, alat transportasi dan mesin Rp 668.000.000, serta harta bergerak lainya 506.872.303.

Harta kekayaan calon Hakim Agung Khusus Pajak, Triyono Martanto, mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu setahun. (tangkap layar)
Harta kekayaan calon Hakim Agung Khusus Pajak, Triyono Martanto, mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu setahun. (tangkap layar)

Kemudian surat berharga senilai Rp 13.193.220.232, kas dan setara kas 31.995.524.638, dan tercatat Triyono tidak memiliki utang juga pada 2021.

Triyono adalah salah calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak pada Mahkamah Agung. Dia selanjutnya bakal menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Deretan Pejabat yang Bolos Melapor Harta Kekayaan di LHKPN, Ada yang sampai 6 Tahun Absen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI