Suara.com - Ada transaksi janggal senilai triliunan rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini pertama kali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) hingga akhirnya diteruskan untuk segera dilakukan penyelidikan.
Namun kekinian PPATK justru akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan transaksi jumbo yang mencurigakan itu. Adapun timeline selengkapnya mengenai temuan di Kemenkeu ini sudah Suara.com rangkum. Berikut informasinya.
PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
PPATK sempat mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Adapun data itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, diperoleh dari penelusuran selama 2009-2023. Ia menyatakan pihaknya sudah memberikan laporan terkait temuan ini pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Mahfud MD Ikut Bersuara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.
"Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," ungkap Mahfud di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Dibantah Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membantah telah menerima data dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang mencapai Rp300 triliun. Dikatakannya, informasi yang pernah disampaikan PPATK tidak sesuai dengan pernyataan Mahfud MD ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi Formula E, Benarkah?
"Sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu atau Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke aparat penegak hukum," kata Sri Mulyani dikutip Sabtu (11/3/2023).
Transaksi Bengkak Jadi 349 T
Mahfud MD merevisi transaksi janggal yang sempat ia sampaikan. Setelah diselidiki, nominal itu justru membengkak menjadi Rp349 triliun. Namun, ia menyebut temuan ini bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak di luar Kemenkeu.
"Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti Rp 349 triliun,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023) sore.
"Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak. Ini transaksi mencurigakan, dan melibatkan ‘dunia luar’,” lanjutnya.
Dua Figur Diduga Terlibat
Dalam pembengkakan dana Rp349 triliun itu, dua figur yakni SB dan DY diduga terlibat. Sosok berinisial SB disebut memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI.dengan penghasilan mencapai Rp8,24 triliun. PT BSI menurut data PPATK, sudah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar.
Namun, yang tercatat di Kemenkeu hanya Rp11,56 miliar. SB juga memiliki transaksi janggal ke perusahaan berinisial PT IKS. Menurut data PPATK, nominal pajaknya Rp4,8 triliun. Sementara dilihat dari SPT, yang dilaporkan sebesar Rp3,5 triliun.
Sementara sosok lain yang berinisial DY juga disebut memiliki transaksi mencurigakan. Orang ini diketahui melapor dalam SPT sebesar Rp38 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran PPATK, nominalnya justru tercatat mencapai Rp8 triliun.
PPATK, Mahfud dan Sri Mulyani Dipanggil DPR
Komisi III DPR akan memanggil Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani selaku anggota Komite Nasional TPPU untuk dimintai keterangan soal transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.
Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pada 29 Maret 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Para anggota Komisi III merasa rapat itu tidak membuahkan hasil konkrit apabila ketiga orang di Komite TPPU tak dihadirkan bersama.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat itu menyatakan bahwa data Rp349 triliun itu merupakan permintaan Mahfud MD. Nominal ini juga ada kaitannya dengan dugaan TPPU yang sedang diselidiki oleh penyidik di Kementerian Keuangan.
Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan juga menyinggung soal ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010. Khususnya tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.
MAKI Laporkan PPATK
Buntut temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Namun, disebutkannya, laporan itu dilakukan untuk membela PPATK yang dianggapnya sudah benar.
"Akan melaporkan PPATK ke Polri (soal) dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR. Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK," katanya kepada wartawan dikutip Jumat (24/3/2023).
Boyamin menyesalkan sikap anggota DPR yang menganggap PPATK melakukan pelanggaran pidana. Mereka, lanjutnya, seolah tak mendukung langkah PPATK untuk membongkar adanya dugaan TPPU. DPR juga menurutnya seperti sedang mempolitisasi kinerja PPATK.
"Anggota DPR harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK. DPR terkesan politisasi kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan," katanya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti