Suara.com - Ada transaksi janggal senilai triliunan rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini pertama kali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) hingga akhirnya diteruskan untuk segera dilakukan penyelidikan.
Namun kekinian PPATK justru akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan transaksi jumbo yang mencurigakan itu. Adapun timeline selengkapnya mengenai temuan di Kemenkeu ini sudah Suara.com rangkum. Berikut informasinya.
PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
PPATK sempat mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Adapun data itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, diperoleh dari penelusuran selama 2009-2023. Ia menyatakan pihaknya sudah memberikan laporan terkait temuan ini pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Mahfud MD Ikut Bersuara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.
"Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," ungkap Mahfud di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Dibantah Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membantah telah menerima data dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang mencapai Rp300 triliun. Dikatakannya, informasi yang pernah disampaikan PPATK tidak sesuai dengan pernyataan Mahfud MD ke aparat penegak hukum.
"Sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu atau Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke aparat penegak hukum," kata Sri Mulyani dikutip Sabtu (11/3/2023).