Suara.com - Seorang wanita berinisial RR (33) menjadi korban perampokan dan pembunuhan pria penjual kerupuk keliling, Alimin Agusyian atau AA (27). Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Hal tersebut diungkap oleh pihak kepolisian. Mereka menyebut, perampokan dan pembunuhan terjadi karena Alimin berniat menguasai ponsel milik korban. Pelaku saat itu mabuk dan tak sadarkan diri hingga berujung kehilangan uang setoran hasil jual kerupuk senilai Rp 400 ribu.
"Mulanya, ketika pelaku berjualan kerupuk ke Jatinegara, bertemu teman satu suku. Kemudian mereka membeli minuman keras sehingga pelaku mabuk dan tidak sadarkan diri. Ketika bangun uang hasil penjualan kerupuk dan kerupuknya hilang," ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, Jumat (24/3/2023).
Pelaku merasa panik dan mencari tumpangan sampai ke Cileungsi. Kondisi cuaca saat itu tengah hujan dan Alimin yang tak terarah karena alkohol, melihat korban yang tengah mengisi daya ponselnya di sebuah kafe. Ia pun langsung menyerangnya.
Baca Juga: Gorok dan Tusuk Teman Sendiri sampai Tewas, Pria Sadis Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
"Dia panik dan mencari tumpangan truk sampai ke Bekasi. Sampai Bekasi, setelah numpang ke sana ke sini akhirnya sampai ke Cileungsi. (karena tak punya uang dan mabuk), timbullah niat pelaku untuk menguasai handphone," lanjut Zulkarnaen.
Korban awalnya dipukuli menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Mengetahui korban ingin melawan, pelaku sontak mengeluarkan pisau cutter dari kantong saku celananya. Ia pun langsung menggorok leher korban.
"Awalnya kepala korban dipukul kayu dulu, korban jatuh dan sedikit mau melawan. Namun pelaku mengeluarkan cutter dari sakunya kemudian digorok. Kalau niat membunuh, sebenarnya awalnya ingin menguasai handphone. Namun takut korban akan teriak, kemudian muncul ingin membunuh," jelas Zulkarnaen.
Usai membunuh dan membawa ponsel korban, Alimin kembali ke kontrakannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Besoknya, ia disebutkan tetap berjualan kerupuk khas Palembang seperti biasa. Namun, pada Rabu (23/3/2023), polisi yang menerima laporan, menangkapnya.
Alimin kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian sekaligus kekerasan dengan melanggar Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. Kekinian, ia sudah ditahan di Polsek Cileungsi dan polisi masih menyelidiki.
Baca Juga: Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh
"Kami berhasil menangkap seseorang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHP dan pembunuhan atau 338 KUHP," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/3/2023).
"Terhadap tersangka yang saat ini masih dalam menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Cileungsi diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti