Diketahui, jurnal Rio dan Syofyan ditulis pada 2017, sementara makalah Triyono dibuat pada 2020. Di sisi lain, Ichsan juga melihat cara penulisan makalah Triyono yang mirip dengan jurnal tersebut. Untuk itu, ia menilai ada plagiasi di dalam tulisannya.
Triyono yang tak terima lantas memberikan pembelaan. Ia menjelaskan bahwa makalah yang ia tulis untuk fit and proper test tersebut sama dengan apa yang pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu menurutnya, tema seperti itu memang banyak yang membahas.
Pencalonan 2021 Ditolak
Komisi III DPR RI sempat menolak Triyono Martanto yang pada tahun 2021 mencalonkan diri sebagai hakim agung atas usulan Komisi Yudisial (KY). Mereka hanya menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc pada MA. Hal ini diperoleh usai uji kelayakan.
Ada dugaan makalahnya plagiat, pencalonan Triyono sebagai hakim pun ditolak. Sementara nama-nama yang disetujui adalah Sinintha Yuliansih Sibarani (calon hakim Ad Hoc Tipikor), Andari Yuriko Sari (calon hakim Ad Hoc Hubungan industrial), dan Achmad Jaka Mirdinata (calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial).
Sudah Lama Jadi Hakim Pengadilan Pajak
Sebelum digadang menjadi calon hakim agung, Triyono Martanto dipercaya sebagai Hakim Pengadilan Pajak sejak 20 Maret 2015. Lalu, berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022, ia diangkat menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial.
Adapun tugas pengadilan pajak yakni memeriksa dan memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan sengketa pajak. Lalu, melakukan hal serupa atas keputusan banding kecuali ditentukan oleh poin lain yang sesuai dengan UU. Di sisi lain, hakim-hakim disini berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Hartanya Capai Rp 51 M, Calon Hakim Agung Khusus Pajak Ini Punya Rekening Gendut