Deretan Kontroversi Calon Hakim Agung Triyono Martanto: Punya Harta Fantastis, Bikin Makalah Plagiat

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:52 WIB
Deretan Kontroversi Calon Hakim Agung Triyono Martanto: Punya Harta Fantastis, Bikin Makalah Plagiat
Calon Hakim Agung Khusus Pajak, Triyono Martanto. (komisiyudisial.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon hakim agung Khusus Pajak, Triyono Martanto, tengah disorot usai sebuah akun Twitter membeberkan hartanya. Kekayaan itu dianggap janggal karena jumlahnya terlalu besar untuk ukuran hakim. Ia sendiri akan menjalani uji kelayakan jabatan barunya pada Selasa (28/3/2023).

Selain soal kekayaannya yang dinilai tak masuk akal, dibahas pula kontroversi lain dari Triyono Martanto. Diketahui, calon hakim agung itu sempat memplagiasi makalah hingga pencalonannya di tahun 2021 ditolak. Berikut informasi selengkapnya yang Suara.com rangkum.

Miliki Kekayaan Fantastis

Akun Twitter bernama @PartaiSocmed, mencurigai kejanggalan harta Triyuno Martanto yang fantastis. Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaannya mencapai Rp51 miliar dengan aset terbesar berupa kas dan setara kas senilai Rp31 miliar.

Baca Juga: Hartanya Capai Rp 51 M, Calon Hakim Agung Khusus Pajak Ini Punya Rekening Gendut

"Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto ini kaya banget. Total kekayaannya (yg dilaporkan ke LHKPN) 51M! Hebatnya sebagian terbesar asetnya berupa kas atau setara kas alias rekening gendut," tulis akun tersebut, Jumat (24/3/2023).

Lalu, aset paling besar lainnya berupa surat berharga senilai Rp13 miliar. Disusul tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Karawang sebesar Rp4,8 miliar. Ada pula mobil yang totalnya Rp668 juta dan harta bergerak lainnya Rp506,8 juta.

Plagiat Makalah

Rapat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung khusus Pajak Triyono Martanto sempat dihentikan. Sebab, makalah miliknya diduga merupakan hasil plagiat. Dugaan ini diungkap oleh Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR RI, Ichsan Soelistio.

Baca Juga: Usai Periksa Istri dan Anaknya, KPK Kebut Penyelidikan untuk Menjerat Rafael Alun Secara Pidana

Ichsan membandingkan makalah yang diajukan Triyono dengan jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedua tulisan itu sama-sama membahas soal eksistensi serta independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia.

Diketahui, jurnal Rio dan Syofyan ditulis pada 2017, sementara makalah Triyono dibuat pada 2020. Di sisi lain, Ichsan juga melihat cara penulisan makalah Triyono yang mirip dengan jurnal tersebut. Untuk itu, ia menilai ada plagiasi di dalam tulisannya.

Triyono yang tak terima lantas memberikan pembelaan. Ia menjelaskan bahwa makalah yang ia tulis untuk fit and proper test tersebut sama dengan apa yang pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu menurutnya, tema seperti itu memang banyak yang membahas.

Pencalonan 2021 Ditolak

Komisi III DPR RI sempat menolak Triyono Martanto yang pada tahun 2021 mencalonkan diri sebagai hakim agung atas usulan Komisi Yudisial (KY). Mereka hanya menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc pada MA. Hal ini diperoleh usai uji kelayakan.

Ada dugaan makalahnya plagiat, pencalonan Triyono sebagai hakim pun ditolak. Sementara nama-nama yang disetujui adalah Sinintha Yuliansih Sibarani (calon hakim Ad Hoc Tipikor), Andari Yuriko Sari (calon hakim Ad Hoc Hubungan industrial), dan Achmad Jaka Mirdinata (calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial).

Sudah Lama Jadi Hakim Pengadilan Pajak

Sebelum digadang menjadi calon hakim agung, Triyono Martanto dipercaya sebagai Hakim Pengadilan Pajak sejak 20 Maret 2015. Lalu, berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022, ia diangkat menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial.

Adapun tugas pengadilan pajak yakni memeriksa dan memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan sengketa pajak. Lalu, melakukan hal serupa atas keputusan banding kecuali ditentukan oleh poin lain yang sesuai dengan UU. Di sisi lain, hakim-hakim disini berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI