Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Capai Tahap Satu, Apa Artinya?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:07 WIB
Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Capai Tahap Satu, Apa Artinya?
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kabar terbaru mengenai perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora. Pihak kepolisian mengatakan kalau berkas perkara sudah mencapai tahap satu.

Maksud dari tahap satu ialah di mana berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, berkas perkara itu masih dalam proses penelitian pihak JPU.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

Trunoyudo menerangkan kalau penelitian pihak JPU itu sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Hal tersebut dikarenakan Mario Dandy dengan Shane Lukas sudah masuk ke kategori dewasa.

Baca Juga: Resmi Jadi Saksi, Selebtwit yang Diduga Asbun Soal Kasus David Pilih Tutup Akun dan Terancam Pidana 9 Tahun

"Sejauh ini tak ada kendala penyidikan," ucapnya.

Sementara itu, berkas perkara pelaku anak yakni AG (15) sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023).

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. [ANTARA]

Baca Juga: Video Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Viral di Luar Negeri, Bule Ini Malah Salah Paham!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI