Suara.com - Pada bulan Ramadhan, khusnya menjelang Hari Raya Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) untuk menarik tunjangan hari raya (THR). Jika hal itu dilakukan ormas dengan cara memaksa pada Ramadhan tahun ini dipastikan bakal ditindak oleh pihak kepolisian.
Polres Tangsel memastikan bakal menindak tegas bagi setiap oknum Ormas yang meminta THR secara paksa kepada para pedagang.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel Ipda Galih menegaskan oknum ormas baik perorangan maupun kelompok yang memeras pedagang dengan cara meminta THR dengan paksa akan ditindak.
“Ini berdasarkan perintah Kapolres ya. Jika terjadi seperti itu berarti harus ditindak karena sudah terjadi pemerasan dan aksi premanisme,” ujar Galih seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres: Inisiatif Pemilik
Lebih lanjut, ia meminta masyarkaat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi.
Galih menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku pemerasan dengan hukum yang berlaku.
“Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.