4 Fakta Rafael Alun, Istri hingga Anak Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Diam Seribu Bahasa Terancam Dipidana

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:17 WIB
4 Fakta Rafael Alun, Istri hingga Anak Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Diam Seribu Bahasa Terancam Dipidana
Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike usai diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam. Saat itu, turut dipanggil sang istri, Ernie Meike Torondek dan anak perempuannya untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/3/2023).

Adapun permintaan keterangan terkait kejanggalan harta Rafael itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka tiba di sana sekitar pukul 08.00 WIB. Diketahui bahwa Rafael beserta istri diperiksa selama 12 jam dan berikut fakta-faktanya.

1. Bungkam Usai Diperiksa

Setelah diperiksa selama 12 jam, Rafael Alun Trisambodo bersama sang istri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ia tampak mengenakan atasan batik yang dibalut dengan jaket kulit berwarna coklat. Sementara istrinya terlihat memakai setelan serba hitam.

Keduanya tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan itu. Mereka hanya berjalan dan tetap memilih bungkam meski sempat dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Rafael dan istri langsung meninggalkan gedung KPK dengan mobil putih bernopol B-777-RCO.

2. Putrinya Ikut Diperiksa Soal Harta

Tak hanya istri, putri Rafael Alun Trisambodo, yaitu Angelina Prasasya juga turut diperiksa KPK. Diduga, pemeriksaan terhadap dirinya masih berkaitan dengan kejanggalan harta kekayaan sang ayah. Ia lebih dulu selesai, karena hanya dimintai keterangan sampai siang hari.

3. KPK Tak Ungkap Lebih Lanjut Soal Pemeriksaan

Terkait pemeriksaan terhadap Rafael Alun, bersama istri, Ernie Meike dan anaknya, KPK enggan mengungkap lebih lanjut. Dikatakan oleh Ali Fikri, untuk saat ini, pihaknya masih belum bisa menyampaikan materi penyelidikan tersebut kepada publik.

Baca Juga: Periksa Orangtua Mario Dandy, KPK Cari Unsur Pidana Rafael Alun Terkait Kejanggalan Harta Kekayaan

"Mengenai materi keterangan kegiatan penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI