Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat proses penyelidikan dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan ayah dari tersangka kasus penganiayaan David, yakni Mario Dandy Satriyo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal ini guna segera menjerat Rafael dengan unsur pidana.
"Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali lewat keterangannya Jumat (24/3/2023).
KPK kata Ali, menginginkan kasus Rafael Alun yang perkaranya sudah ditingkat penyelidikan segera rampung.
"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini. Kami masih butuh waktu untuk hal tersebut," katanya.
Rafael dan istrinya Ernie Meike beserta anak mereka diperiksa KPK pada Jumat (24/3). Terkait pemeriksaan itu Ali mengaku tidak dapat mengungkap materi penyelidikannya.
Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo dan Istri Diperiksa KPK Selama 12 Jam
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.