MUI Minta Jokowi Cabut Arahan Larangan Pejabat Gelar Bukber: Supaya Ramadhan Tidak Gaduh

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:42 WIB
MUI Minta Jokowi Cabut Arahan Larangan Pejabat Gelar Bukber: Supaya Ramadhan Tidak Gaduh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sebaiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut arahan untuk seluruh pejabat negara meniadakan acara buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI KH Cholil Nafis.

Masukan Cholil itu dilontarkan supaya tidak ada kegaduhan terjadi pada Ramadhan kali ini.

"Sebaliknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh bulan Ramadan," tulis Cholil melalui akun Twitternya, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Kemudian, Cholil juga menganggap kalau larangan yang dibuat Jokowi itu tidak realistis dengan menggunakan alasan pandemi Covid-19 hingga pola hidup sederhana.

Baca Juga: Gaduh Kepala BIN Beri Sinyal Dukung Prabowo, Apa Sih Tugas dan Wewenang BIN Sebenarnya?

"Sebab melarang buka puasa bersama dengan alasan demi hidup sederhana, apalagi karena Covid sungguh tidak realistis dan tak menemukan momentumnya. Buka puasa itu sederhana," tuturnya.

Dirinya juga sempat bingung dengan nihilnya kekompakan Jokowi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebab, Mahfud menyebut larangan bukber itu dibuat agar instansi pemerintah tidak menghamburkan anggaran untuk menggelar bukber.

"Surat arahannya soal Covid sehingga dilarang adakan buka bersama, barusan menerima video Pak Menteri, katanya untuk instansi agar hidup sederhana. Lah? yang bener itu karena Covid atau foya-foya, Pak?" katanya bingung.

Larangan Gelar Bukber

Sebelumnya, Jokowi mengimbau agar pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H.

Baca Juga: Dukung Jokowi Larang Buka Bersama Pejabat, Wali Kota Padang: Kami Undang Warga

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI