Kejahatan Perusahaan Tambang Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, JATAM: Alam Tercemar, Warga Menderita

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:21 WIB
Kejahatan Perusahaan Tambang Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, JATAM: Alam Tercemar, Warga Menderita
Pulau Wawonii dan Kabaena yang didominasi Izin Usaha Tambang (Screenshot Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi perusahaan tambang dari anak-anak usaha rencana Harita Group. Mereka juga meminta seluruh operasi tambang nikelnya di di Pulau Obi, Maluku Utara dan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara dievaluasi dan ditindak secara hukum, serta melakukan pemulihan atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.

Koordinator JATAM Melky Nahar mengungkap, rencana Harita Group melalui anak usahanya, PT Trimegah Bangun Persada (TBP), menambah modal melalui IPO saham dengan valuasi hingga Rp 15,1 triliun semakin menambah panjang daftar derita warga penghuni Pulau Obi dan Pulau Wawonii.

"Masa penawaran awal saham Trimegah Bangun Persada (NCKL) dimulai pada 15 maret 2023 dan berakhir pada Jumat (24/3/2023). Kemudian dilanjutkan pada masa penawaran umum saham yang dijadwalkan pada 5-10 April 2023 dan pencatatan (listing) di Bursa Efek Indonesia pada 12 April 2023. Gelontoran dana segar hingga Rp 15,1 triliun dari IPO ini akan digunakan untuk mempercepat proses produksi guna meraih keuntungan berlipat-ganda," kata Melky lewat keterangannya, Jumat (24/3/2023) malam kemarin.

JATAM membeberkan dugaan perusakan dan derita masyarakat setempat di dua pulau yang dieksploitasi Harita Group melalui anak perusahaannya.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Habis Jajaran Direksi dan Komisaris MIND ID

Di Kampung Kawasi, Pulau Obi dengan luas sektiar 286 KM2 dan dihuni lebih dari 1.118 jiwa penduduk. Kawasan itu sudah dihuni masyarakat pendatang dari Tobelo-Galela, Pulau Halmahera, dan sebagian dari Buton sejak 1980-an.

"Sejak perusahaan tambang masuk dan beroperasi, Kawasi-yang semula warga hidup damai, bertani dan melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga-berubah menjadi area pertambangan yang meluluhlantakkan wilayah daratan, pesisir, dan laut. Lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh-kecoklatan, bahkan ikan-ikan tercemar logam berat," sebut Melky.

"Ironisnya, proses pencaplokan lahan-lahan warga itu diselimuti kekerasan dan intimidasi, bahkan sebagian warga yang menolak lahannya digusur justru berhadapan dengan tindakan represif aparat negara dan perusahaan," sambungnya.

Pemandangan Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. [Antara]
Pemandangan Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. [Antara]

Hal serupa, disebut Melki terjadi Pulau Wawonii, wilayah penambangan nikel lainnya milik Harita Group di Pulau--yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana. Catatan JATAM, dari sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan di pulau Wawonii, baru PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, yang sedang beroperasi.

"Operasi perusahaan tambang nikel ini telah menimbulkan daya rusak bagi warga dan lingkungan. Lahan-lahan warga diterobos berulang, warga pemilik lahan yang menolak tambang alami kekerasan dan kriminalisasi hingga mendekam di penjara," sebut Melky.

Baca Juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali

JATAM mengemukakan, PT Gema Kreasi Perdana telah berulang kali menerobos lahan-lahan warga para penolak tambang. Hal itu terjadi sejak 9 Juli 2019, 16 Juli 2019, 22 Agustus 2019, 19 Februari 2023, dan terbaru pada 9 Maret 2023.

"Penerobosan yang berakibat pada kerusakan tanaman perkebunan warga seperti jambu mete, cengkeh, pala, dan kakao, hingga kelapa itu, seringkali dikawal aparat keamanan bersenjata lengkap. Ironisnya, warga yang menolak tanahnya dijual, justru diperhadapkan dengan tindakan represif aparat keamanan," beber Melky.

"Hingga saat ini tercatat setidaknya sudah 35 orang warga yang dikriminalisasi oleh PT GKP. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, mulai tuduhan pengrusakan, perampasan kemerdekaan, menghalangi operasi tambang, hingga pasal pencemaran nama baik menggunakan UU ITE," lanjutnya.

Atas sejumlah temuan itu, JATAM mendesak pemerintah menghentikan operasi anak perusahaan di Harita Group. Menurut Melky, ekstraksi nikel telah meninggalkan daya rusak yang panjang, tak terpulihkan.

"Industri ekstraktif seperti pertambangan nikel menuntut pembukaan lahan skala besar, mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan ekosistem, membongkar kawasan hutan yang memicu deforestasi, hingga kekerasan beruntun terhadap warga lokal," sebutnya.

Melky menilai segala kerusakan yang terjadi yang mengakibatkan kerugian negara akhirnya dibebankan kepada masyarakat setempat.

"Rentetan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan Harita Group sudah semestinya dihentikan dan diproses hukum," tegasnya.

Foto udara pemukiman warga yang merupakan lokasi terdekat dari pusat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 di Kecamatan Lalunggasumeeto, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/3/2022).  ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara pemukiman warga yang merupakan lokasi terdekat dari pusat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 di Kecamatan Lalunggasumeeto, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/3/2022). ANTARA FOTO/Jojon

Salah satu yang mendesak, kata Melky, terkait keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan yang telah ilegal secara hukum pasca, warga menang gugatan di PTUN Kendari pada perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI atas izin tambang PT GKP.

Serta putusan hukum Mahkamah Agung No. 57/P/HUM/2022 membatalkan alokasi ruang tambang di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, yang memerintahkan pemerintah wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

"Hal mendesak lainnya adalah terkait brutalitas Harita Group yang selain terus memperluas wilayah operasional, juga berencana memindah-paksakan warga Kawasi, Pulau Obi ke Ecovillage, sebuah upaya paksa memiskinkan dan mencerabut warga asli dari kampung-ruang hidupnya yang penuh sejarah," sebut Melky.

JATAM juga mengingatkan kepada perusaahan yang akan menanamkan modalnya ke anak perusahaan Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, akan semakin menyengsarakan masyarakat setempat.

"Bagi korporasi, gelontoran uang yang akan didapatkan dari IPO, akan mempercepat proses produksi untuk meraih keuntungan berlipat-ganda, sementara bagi warga lokal adalah sumber malapetaka yang mempertaruhkan masa depan mereka dan ruang hidupnya," kata Melky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI