Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi perusahaan tambang dari anak-anak usaha rencana Harita Group. Mereka juga meminta seluruh operasi tambang nikelnya di di Pulau Obi, Maluku Utara dan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara dievaluasi dan ditindak secara hukum, serta melakukan pemulihan atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
Koordinator JATAM Melky Nahar mengungkap, rencana Harita Group melalui anak usahanya, PT Trimegah Bangun Persada (TBP), menambah modal melalui IPO saham dengan valuasi hingga Rp 15,1 triliun semakin menambah panjang daftar derita warga penghuni Pulau Obi dan Pulau Wawonii.
"Masa penawaran awal saham Trimegah Bangun Persada (NCKL) dimulai pada 15 maret 2023 dan berakhir pada Jumat (24/3/2023). Kemudian dilanjutkan pada masa penawaran umum saham yang dijadwalkan pada 5-10 April 2023 dan pencatatan (listing) di Bursa Efek Indonesia pada 12 April 2023. Gelontoran dana segar hingga Rp 15,1 triliun dari IPO ini akan digunakan untuk mempercepat proses produksi guna meraih keuntungan berlipat-ganda," kata Melky lewat keterangannya, Jumat (24/3/2023) malam kemarin.
JATAM membeberkan dugaan perusakan dan derita masyarakat setempat di dua pulau yang dieksploitasi Harita Group melalui anak perusahaannya.
Di Kampung Kawasi, Pulau Obi dengan luas sektiar 286 KM2 dan dihuni lebih dari 1.118 jiwa penduduk. Kawasan itu sudah dihuni masyarakat pendatang dari Tobelo-Galela, Pulau Halmahera, dan sebagian dari Buton sejak 1980-an.
"Sejak perusahaan tambang masuk dan beroperasi, Kawasi-yang semula warga hidup damai, bertani dan melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga-berubah menjadi area pertambangan yang meluluhlantakkan wilayah daratan, pesisir, dan laut. Lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh-kecoklatan, bahkan ikan-ikan tercemar logam berat," sebut Melky.
"Ironisnya, proses pencaplokan lahan-lahan warga itu diselimuti kekerasan dan intimidasi, bahkan sebagian warga yang menolak lahannya digusur justru berhadapan dengan tindakan represif aparat negara dan perusahaan," sambungnya.
![Pemandangan Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/10/23467-pulau-obi.jpg)
Hal serupa, disebut Melki terjadi Pulau Wawonii, wilayah penambangan nikel lainnya milik Harita Group di Pulau--yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana. Catatan JATAM, dari sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan di pulau Wawonii, baru PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, yang sedang beroperasi.
"Operasi perusahaan tambang nikel ini telah menimbulkan daya rusak bagi warga dan lingkungan. Lahan-lahan warga diterobos berulang, warga pemilik lahan yang menolak tambang alami kekerasan dan kriminalisasi hingga mendekam di penjara," sebut Melky.
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Habis Jajaran Direksi dan Komisaris MIND ID
JATAM mengemukakan, PT Gema Kreasi Perdana telah berulang kali menerobos lahan-lahan warga para penolak tambang. Hal itu terjadi sejak 9 Juli 2019, 16 Juli 2019, 22 Agustus 2019, 19 Februari 2023, dan terbaru pada 9 Maret 2023.