Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas Andalas menyalurkan kritik atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui poster Attack on Titan Final Season Part III. Bukan hanya wajah Ketua DPR RI Puan Maharani, wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut ditempel pada poster tersebut.
Poster tersebut diunggah melalui akun Instagram @bemkmunand. Wajah Jokowi, Mahfud MD dan Airlangga dipasang untuk mempresentasikan sosok yang mengkhianati rakyat melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Di atas mereka terdapat wajah Puan di tubuh raksasa.
Poster editan itu menjadi simbol perlawanan BEM KM Universitas Andalas terhadap pengesahaan perppu tersebut menjadi undang-undang.
Baca Juga: Disebut Sebagian Auranya Pindah, Ini Momen Kemesraan Jokowi dan Prabowo
Mereka juga meluapkan amarahnya lantaran UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) malah diupayakan untuk tetap sah di mata hukum. Itu dilakukan pemerintah melalui penerbitan perppu yang kemudian disahkan DPR RI.
"Sungguh skenario yang sangat kotor oleh sang pengkhianat!," tegas mereka.
Puan Berbadan Tikus
Sebelum BEM KM Universitas Andalas, BEM Universitas Indonesia sudah terlebih dahulu menuai kontroversi melalui video yang dibuatnya. BEM UI menyebarkan video animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR.
Seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki kepala Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Tidak Sah
Menurut Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, video tersebut merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebabnya, dia menyebut BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu.
Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.
"Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," tutur Melki.