Kondisi mengenaskan yang dialami PW sempat diketahui oleh warga setempat. Warga tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 02 RW 01, Kampung Bali, Tanah Abang, Heri.
Dirinya mengaku tidak mendengar ada teriakan minta tolong pada saat kejadian. Namun karena adanya laporan dari warga, ia langsung mendatangi TKP dan melihat kondisi PW yang mengerikan.
"Sudah parah banget. Kayak ngelihat sapi dipotong. Sudah menganga di sini (leher). Ada tusukan juga," jelasnya.
BI Terancam Hukuman Mati
Akibat tindakannya tersebut, BI langsung diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3/2023). BI menjadi tersangka kasus pembunuhan teman lamanya itu.
![Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus penggorokan leher pria oleh temannya sendiri saat sedang mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/24/88214-rilis-kasus-penggorokan-leher-pria-oleh-temannya-sendiri.jpg)
Kekinian, polisi telah menetapkan BI sebagai tersangka terkait kasus ini. BI disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, ancaman pidana 10 tahun penjara, dan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Maksimalnya, BI juga terancam hukuman mati.
"Maksimalnya (hukuman mati). Iya betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Hady.
Baca Juga: Sadis! Tak Sudi Disebut Bego, Pria Teler di Tanah Abang Gorok Teman Sendiri Bak Potong Sapi