Suara.com - Pria berinisial BI tengah menegak minuman keras di sebuah warung Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) malam. Tak disangka, miras yang ditenggaknya membutakan BI yang tega membunuh temannya sendiri.
Korban berinisial PW datang menemui BI dan keduanya menikmati miras bersama. Karena sudah mabuk, PW terus meracau dan menantang BI.
"Saya tidak pernah takut dengan kamu," kata PW kepada BI.
Awalnya BI masih bisa mengontrol diri dan meminta PW untuk mengendalikan dirinya dengan tidak berbicara macam-macam.
Baca Juga: Sadis! Tak Sudi Disebut Bego, Pria Teler di Tanah Abang Gorok Teman Sendiri Bak Potong Sapi
"Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai," timpal BI.
PW tidak mengindahkan pesan BI. Ia malah semakin menjadi-jadi sampai disebut mengatakan BI bodoh.
Kesabaran BI lantas berubah menjadi rasa sakit hati. Selain karena di bawah pengaruh miras, kata 'bodoh' itu pula yang disebut menjadi alasan BI berani menyerang PW.
"Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan atau kamu bodoh seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
BI langsung menyerang PW dengan belati yang dibawanya. Sebanyak enam tusukan belati dilakukan BI ke tubuh PW hingga terkapar.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Cileungsi Ditangkap, Ini Motif Pelaku
Tidak puas dengan aksinya, BI juga menggorok leher PW bak tengah menyembelih sapi.
Kondisi mengenaskan yang dialami PW sempat diketahui oleh warga setempat. Warga tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 02 RW 01, Kampung Bali, Tanah Abang, Heri.
Dirinya mengaku tidak mendengar ada teriakan minta tolong pada saat kejadian. Namun karena adanya laporan dari warga, ia langsung mendatangi TKP dan melihat kondisi PW yang mengerikan.
"Sudah parah banget. Kayak ngelihat sapi dipotong. Sudah menganga di sini (leher). Ada tusukan juga," jelasnya.
BI Terancam Hukuman Mati
Akibat tindakannya tersebut, BI langsung diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3/2023). BI menjadi tersangka kasus pembunuhan teman lamanya itu.
Kekinian, polisi telah menetapkan BI sebagai tersangka terkait kasus ini. BI disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, ancaman pidana 10 tahun penjara, dan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Maksimalnya, BI juga terancam hukuman mati.
"Maksimalnya (hukuman mati). Iya betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Hady.