Penjelasan Lengkap Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 April

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:35 WIB
Penjelasan Lengkap Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 April
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar gembira datang dari pemerintah terkait cuti Hari Raya Idulfitri 2023. Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah cuti mulai dari 19 April 2023.

Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2023 dimulai pada 21 April lalu berlanjut ke 24, 25 dan 26 April 2023. Itu diputuskan melalui SKB 3 menteri.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan kalau cuti maju menjadi dua hari lebih cepat. Hal tersebut disampaikan Budi usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari," kata Budi.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Dishub DKI Jakarta Ditutup Sementara

Budi lantas mengungkapkan alasannya untuk menambah cuti Lebaran 2023. Penambahan tersebut didasari pengamatan terkait akan terjadinya kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran tahun ini.

"Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek," terangnya.

Usulannya itu, dikatakan Budi, disetujui Jokowi dan dirinya diminta untuk segera menindaklanjuti hasil ratas dengan kementerian terkait.

"Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan tiga kementerian tersebut," terangnya.

Dikarenakan cutinya dimajukan dua hari lebih cepat, Budi lantas menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. Hal tersebut bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Selama Ramadan Hingga Lebaran 2023, Polda Metro Jaya Hentikan Kegiatan Car Free Day untuk Sementara

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," pintanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI