Suara.com - Triyono Martanto kembali masuk ke daftar calon Hakim Agung yang bakal menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI pada Selasa (28/3/2023). Warganet lantas menyoroti harta kekayaan yang dimiliki calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tersebut yang mencapai Rp 51 miliar.
Sebuah akun Twitter memperlihatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Triyono.
"Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto ini kaya banget. Total kekayaannya (yang dilaporkan ke LHKPN) 51 M! Hebatnya sebagian terbesar asetnya berupa kas atau setara kas alias rekening gendut," cuit @PartaiSocmed dikutip Sabtu (25/3/2023).
Kalau dijelaskan, harta kekayaan dengan total Rp 51 miliar yang dimiliki Triyono tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4.838.909 miliar.
Baca Juga: Kemenkeu Telusuri Jejak Wajib Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun
Ada tiga tanah dan bangunan yang dimilikinya di Kota/Kabupaten Karawang, Kabupaten/Kota Jakarta Selatan dan Kabupaten/Kota Tangerang Selatan. Semuanya merupakan tanah dan bangunan dari hasil Triyono sendiri.
Kemudian, Triyono memiliki alat transportasi dengan total nilai Rp 668 juta yang terdiri dari tiga kendaraan roda empat.
Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp 506 juta, surat berharga senilai Rp 13.193.220.232 miliar, kas dan setara kas Rp 31.995.524.638 atau 31,9 miliar.
Triyono tidak memiliki hutang sebagaimana yang tertera dalam LHKPN miliknya.
Diduga Plagiat
Triyono pernah menjadi calon Hakim Agung pada 2021. Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan fit and proper test terhadapnya karena diduga melakukan plagiat.
Triyono diduga melakukan plagiat atas makalah yang dibacakan pada fit and proper test tersebut.
"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Satunya lagi, saya punya, dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio, Rabu (27/1/2021).
Triyono membantah tuduhan plagiat itu. Dirinya membela bahwa banyak kalimat yang terdapat di dalam makalahnya itu juga tertuang dalam undang-undang.
"Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," bela Triyono.