Suara.com - Polisi menyebut pria berinisial BI menghujani tusukan kepada temannya yang berinisial PW karena ditantang dalam kondisi mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan kejadian itu bermula saat BI sedang mabuk-mabukan di sebuah warung bersama korban.
"Sekitar 21.00 WIB, tersangka sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi YS. Lalu korban datang dan bergabung minum dengan tersangka," kata Hady saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).
Memasuki tengah malam, korban yang sudah semakin mabuk mulai meracau hingga menantang BI.
Baca Juga: Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh
"Korban mengatakan, 'Saya tidak pernah takut dengan kamu'. Lalu, tersangka menjawab, 'Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai," ujar Hady.
Hady menjelaskan korban semakin tak terkendali sampai pada akhirnya BI beraksi dengan menghujani enam tusukan dengan sebuah belati. Alhasil, korban pun terkapar. Pada saat itu, BI lalu menggorok leher temannya.
"Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya," tutur Hady.
Dikatai Bodoh
Sebelumnya, Hady menyampaikan BI melakukan aksi tersebut lantaran merasa sakit hati disebut bodoh. Korban melontarkan kata 'bodoh' itu dalam kondisi mabuk dengan nada menantang.
"Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan atau kamu bodoh seperti itu," kata Hady dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Kata Hady, tak hanya karena urusan sakit hati. BI disebut-sebut nekat menghabisi temannya itu karena berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kekinian, polisi telah menetapkan BI sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," tutur Hady.
BI ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pantauan Suara.com sebelum jumpa pers, BI yang mengenakan baju tahanan berwarna merah bernomor 97 dengan tangan diborgol tampak digelandang oleh dua orang polisi.