Suara.com - Mantan Pegawai Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike mejalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/3/2023). Rafael dan istrinya diduga dipanggil KPK berkaitan dengan kejanggalan harta kekayaan mereka, yang kasusnya sudah ditingkatkan ke penyelidikan.
Rafael Alun dan Erni diperiksa KPK kurang lebih 12 jam lebih, setelah tiba sejak pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan selesai sekitar 20.30 WIB.
Meninggal KPK, keduanya memilih bungkam, ketika dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan. Tak hanya Rafael dan istrinya, salah satu anak Rafael juga dipanggil KPK hari ini. Namun, anaknya lebih dulu rampung menjalani pemeriksaan pada siang tadi.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan Rafael Alun dan istri serta anaknya dipanggil KPK.
Baca Juga: Alasan Rafael Alun Trisambodo Tidak Dicekal ke Luar Negeri
"Benar," kata Ali.
Ali tidak menjelaskan secara detail soal pemanggilan ketiganya. Namun diduga mereka dipanggil berkaitan dengan penyelidikan harta kekayaan mereka yang diduga janggal.
Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya.
Baca Juga: Minta Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri, KPK: Hadapi Saja Prosesnya
Dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Saat ditelisik lebih jauh, kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya.
Saat ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Sementara di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.