Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh

Jum'at, 24 Maret 2023 | 21:39 WIB
Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh
Pria berinisial BI (pakai baju tahanan) pelaku kasus penggorokan leher temannya sendiri saat sedang mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motif pria berinisial BI yang menusuk dan menggorok leher temannya berinisial PW saat sedang mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat terungkap, karena persoalan harga diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan bahwa BI melakukan aksi keji itu lantaran merasa sakit hati disebut bodoh. Diketahui pula, korban menyebut kata 'bodoh' itu saat dalam kondisi mabuk dengan nada menantang.

"Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan 'kamu bodoh' seperti itu," kata Hady dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).

Tak hanya alasan sakit hati. BI nekat menghabisi nyawa temannya itu karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Korban dan pelaku teman lama, mungkin dipengaruhi miras sehingga ada penusukan pada korban. (Miras) campuran intisari," ujar Hady.

BI Jadi Tersangka

Polisi menetapkan BI sebagai tersangka terkait kasus penusukan dan penggorokan leher rekannya yang berinisial PW saat sedang mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Gorok Teman Sendiri Saat Sedang Mabuk di Tanah Abang, Pria Berinisial BI Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Kekinian, BI ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pantauan Suara.com sebelum jumpa pers, BI tampak digelandang oleh dua orang polisi sambil menggunakan baju tahanan berwarna merah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI