Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial BI sebagai tersangka usai menusuk dan menggorok leher rekannya yang berinisial PW saat mabuk pasca meminum minuman keras di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka akan dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat (24/3/2023).
Kekinian, BI ditahan di Mapolres Metero Jakarta Pusat. Pantauan Suara.com sebelum jumpa pers, BI yang mengenakan baju tahanan berwarna merah bernomor 97 digelandang oleh dua polisi.
Wajah BI tidak terlihat karena tertutup masker. Kedua tangan BI tampak dalam keadaan diborgol.
Ditangkap di Palembang
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut pihaknya telah menangkap BI, pelaku penusukan dan penggorok leher rekannya berinisial PW saat sedang mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Komaruddin menyebut pelaku ditangkap pada Kamis (23/3) kemarin dalam pelariannya ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Kemarin sudah diamankan di Palembang," ujar Komaruddin.
Baca Juga: Sadis! Tak Sudi Disebut Bego, Pria Teler di Tanah Abang Gorok Teman Sendiri Bak Potong Sapi
Dipotong Secara Sadis