Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ngotot berobat di rumah sakit di Singapura.
"Ini sedang kami dalami motifnya, kenapa Pak LE (Lukas) selalu menginginkan berobat ke Singapura. Ada apa sebenarnya?" kata Direktur KPK Asep Guntur saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/3/2023).
KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya, fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai untuk memberikan perawatan ke Lukas Enembe.
"Jadi untuk tenaga medis di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Soebroto sangat memadai, jadi tidak perlu berobat ke sana (Singapura) terkait penyakit Pak LE (Lukas)," jelas Asep.
Selama menjalani masa penahan di Rutan KPK, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh dan protes melalui kuasa hukumnya.
Terbaru, dia mengaku dikasih ubi busuk, yang belakangan dibantah tegas KPK. Tak hanya itu, dia melakukan mogok minum obat.
Hal itu dilakukannya agar diberi izin pimpinan KPK untuk diberikan izin ke Singapura. Namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan, kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk kooperatif, tanpa membangun narasi yang memprovokasi.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali Kamis (23/3/2023) kemarin.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD Provinsi Papua.