Pengirim barang dapat menyerahkan bukti transaksi pembelian untuk merinci biayanya. Jika tidak dapat menyerahkan bukti transaksi, maka nilainya akan ditetapkan oleh pihak kepabeanan.
Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur ada beberapa barang yang dikategorikan sebagai barang impor. dan dikenakan bea masuk.
Barang yang bebas dari dikenakan bea masuk antara lain adalah barang yang nilainya di bawah 500 USD serta dibawa oleh penumpang saat hendak pulang ke Tanah Air.
Jika nilai barang tersebut di atas 500 USD, maka Nirwala menjelaskan tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).
Adapun piala yang dikirim oleh Fatimah terlebih dahulu harus dikaji guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kontributor : Armand Ilham