Suara.com - Pemerintah disebut-sebut sudah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah mulai 19 April 2023. Tanggal tersebut maju dua hari dari yang dijadwalkan sebelumnya, yakni 21 April 2023.
Usulan dimajukannya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya yang disepakati Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26," ujar Budi.
Budi Karya pun kemudian menegaskan, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta yang dipimpin Presiden Joko Widodo akhirnya diambil keputusan memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai 19 April 2023.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Pertimbangannya
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," kata Budi.
Alasan keduanya mengajukan usul agar cuti bersama dimulai pada 19 April 2023 untuk mencegah kemacetan.
Menhub sendiri merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran Jadi 8 Hari