Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan, hakim tunggal telah menjadwalkan sidang perdana anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Pada agenda tersebut dimulai dengan tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentutan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.
Dipimpin Ketua PN Jaksel
Sebelumnya, persidangan kekasih Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora nantinya akan dipimpin hakim tunggal. Hakim tunggal tersebut merupakan Ketua PN Jaksel yakni Saut Marulli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Djuyamto hari ini.
Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berpatokan kepada peradilan hukum anak.
Baca Juga: Sidang AG Eks Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup, Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Tunggal
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sbgmana ketentuan pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Djuyamto.