Suara.com - Persidangan wanita AG (15), mantan kekasih Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap David Ozora nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal.
Hakim yang memimpin adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berpatokan kepada peradilan hukum anak.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Djuyamto.
Sidang Tertutup
Diketahui, sidang AG terkait kasus David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.
Baca Juga: Cek Fakta: Ogah Dihukum Sendirian, Mario Dandy Seret Jenderal Bekingan Agnes Gracia?
"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).